Sabtu, 23 November 2024

Ditjen Pajak Bisa Mendeteksi Simpanan di Bank dengan Perppu

Laporan oleh Jose Asmanu
Bagikan
Darmin Nasution Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. Foto: Jose/Dok. suarasurabaya.net

Darmin Nasution Menteri Koordinator Bidang Perekonomian mengatakan, kerahasiaan data nasabah perbankan dianulir oleh terbitnya Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) RI No.1 tahun 2017 tentang akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan.

Sehingga masyarakat wajib pajak tidak bisa ngeles atau mengelabui petugas pajak, tentang nilai pajak yang wajib dibayar.

Darmin menyebutkan, aturan yang lama kalau akan membuka data nasabah perbankan untuk kepentingan perpajakan harus mendapat persetujuan dari berbagai sektor. Tapi pada aturan baru ini tidak diperlukan lagi dan ini berlaku bagi nasabah domestik maupun asing.

Dalam beleid ini, tidak spesifikasi tertulis ditujukan akses pemeriksaan kepada nasabah domestik maupun asing tapi berlaku untuk semuanya.

“Nantinya masing-masing lembaga terkait akan membuat aturan turunan yang mengacu pada Perppu AEOI,” kata Darmin di Istana Negara, Rabu (17/5/2017).

Sri Mulyani Menteri Keuangan mengatakan, masyarakat wajib pajak sekarang tidak bisa lagi menyembunyikan atau menimbun kekayaannya untuk menghindari pajak.

Pemerintah sudah punya aturan baru mengenai akses data nasabah perbankan untuk kebutuhan perpajakan yang disebut Automatic Exchange of Information (AEOI). Yakni Peppu Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Akses Informasi Keuangan untuk kepentingan perpajakan. (jos/dwi/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
35o
Kurs