Sabtu, 23 November 2024

Dua Terdakwa Penyuap Pejabat Bakamla Divonis 1,5 Tahun Penjara

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Muhammad Adami Okta dan Hardy Stefanus terdakwa kasus suap proyek Bakamla siap mendengarkan vonis hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (17/5/2017). Foto: Farid suarasurabaya.net

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, memvonis Muhammad Adami Okta dan Hardy Stefanus terdakwa kasus suap pengadaan satelit monitor di Badan Keamanan Laut (Bakamla), penjara 1,5 tahun dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Majelis Hakim yang dipimpin Frangki Tambuwun menilai, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan, bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi, menyuap penyelenggara negara.

Hal yang memberatkan, menurut Hakim, terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Sedangkan yang meringankan, terdakwa bersikap kooperatif selama persidangan, dan menjadi justice collaborator untuk membantu mengungkap kasus suap dalam proyek yang anggarannya Rp220 miliar.

Atas vonis itu, baik Muhammad Adami Okta maupun Hardy Stefanus menyatakan menerima, tidak mengajukan banding. Sementara, jaksa penuntut dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pikir-pikir untuk banding.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Hardy Stefanus telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan, serta membayar denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan,” kata Frangki Tambuwun di Ruang Sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (17/5/2017).

Sebelumnya, jaksa menuntut kedua terdakwa dengan hukuman masing-masing 2 tahun penjara, serta denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa menilai, Adami dan Hardy terbukti bersama Fahmi Darmawansyah bosnya di PT Melati Technofo Indonesia, menyuap sejumlah pejabat Bakamla, sesudah menang lelang pengadaan satelit monitor.

Pejabat Bakamla yang diduga menerima suap antara lain Eko Susilo Hadi Deputi Bidang Informasi, Hukum dan Kerja Sama Bakamla sebanyak 10 ribu Dollar Singapura, 88.500 Dollar AS, dan 10 ribu Euro, dan Bambang Udoyo Direktur Data dan Informasi Bakamla senilai 105 ribu Dollar Singapura.

Selain itu, Nofel Hasan Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla juga disebut menerima 104.500 Dollar Singapura, dan Tri Nanda Wicaksono Kepala Subbagian Tata Usaha Sekretaris Utama Bakamla Rp120 juta.

Seperti diketahui, KPK menggelar operasi tangkap tangan dan menangkap
Hardy Stefanus, Muhammad Adami Okta, dan Eko Susilo Hadi, tanggal 14 Desember 2016.

Sesudah memeriksa 1×24 jam, KPK menetapkan ketiga orang itu dan sebagai tersangka.

Dalam pengembangannya, KPK menetapkan dua orang tersangka lagi, yaitu Nofel Hasan Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla, dan Bambang Udoyo Direktur Data dan Informasi Bakamla. (rid/iss/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
34o
Kurs