Jumat, 22 November 2024

Pemerintah Akan Cabut Izin Usaha Pedagang Nakal

Laporan oleh Jose Asmanu
Bagikan
Ilustrasi

Enggar Tiasto Lukito Menteri Perdagangan akan mencabut izin usaha pedagang yang terbukti menimbun barang kebutuhan masyarakat untuk memperkaya diri sendiri.

Penimbun barang itu tidak akan diberi izin untuk membuka usaha baru. Ini tidak main- main, harus menjadi peringatan bagi pengusaha nakal.

Menteri Perdagangan telah menggandeng Polri sampai tingkat wilayah karena itu tidak sulit untuk mendeteksi kalau ada pedagang yang menimbun barang.

Kata Enggar Tiasto kalau ada pedagang yang kelebihan stok disarankan melapor ke kantor perdagangan setempat.

Distributor atau sub distributor harus melaporkan stok yang ada serta lokasi gudangnya.

Kalau tidak dilaporkan akan dianggap sebagai penimbun barang dan pedagang ilegal.

Mentri Perdagangan juga menyoroti tingginya harga bawang putih yang mencapai Rp60.000/kg. Harga bawang putih impor itu tidak boleh melebihi Rp38.000/kilogram.

Saat ini, mayoritas bawang putih yang beredar di Indonesia diimpor dari China.

“Seharusnya harga bawang putih impor tak boleh melampaui Rp38.000/kg,” kata Menteri Perdagangan dalam acara minum teh bersama wartawan Jakarta, Selasa (16/5/2017). (jos/dwi/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
31o
Kurs