Sabtu, 23 November 2024

Negara Lain Harusnya Tidak Mencampuri Aturan Hukum yang Berlaku di Indonesia

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Irjen Setyo Wasisto Kadiv Humas Polri. Foto: Farid suarasurabaya.net

Pasal 156a Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penodaan Agama, mendapat sorotan sejumlah negara anggota Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB).

Dewan Hak Asasi Manusia PBB menilai, pasal Penodaan Agama yang menjerat Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), sudah tidak relevan diterapkan di negara demokrasi.

Lalu, mereka menyampaikan rekomendasi kepada Pemerintah yang diwakili Yasonna Laoly Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia supaya Pasal 156a KUHP direvisi atau bahkan dihapus.

Menanggapi hal itu, Inspektur Jenderal Setyo Wasisto Kadiv Humas Polri meminta negara lain tidak mencampuri aturan hukum Indonesia.

Menurut Setyo yang pernah menjabat Kepala Divisi Hukum Polri, negara asing harusnya memahami kalau hukum di setiap negara berbeda-beda.

“Di negara kita kan sudah ada aturan hukum mulai dari KUHP dan aturan perundangan lain di luar KUHP. Kalau ada negara asing yang meyoroti, harusnya mereka memahami dulu aturan hukum di Indonesia, karena masing-masing negara kan berbeda aturan hukumnya,” ujarnya di Mabes Polri, Jakarta, Senin (15/5/2017).

Indonesia, lanjut Irjen Setyo, tidak bisa menyamakan aturan hukum dengan negara lain, walaupun secara geografis lokasinya berdekatan.

“Dengan Malaysia yang notabene tetangga dekat saja kita berbeda. Jadi, kalau negara lain mengomentari sah-sah saja. Tapi, jangan sampai mencampuri aturan hukum yang berlaku apalagi meminta supaya aturan itu direvisi,” tegasnya.

Sekadar diketahui, pada Sidang Universal Periodic Review ke-27 yang diselenggarakan Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan PBB, di Jenewa, Swiss, 3 Mei 2017, sejumlah negara anggota PBB menyoroti Pasal Penodaan Agama.

Merespon rekomendasi sejumlah negara itu, Menkumham mengatakan pihaknya sekarang sedang melakukan pengkajian, untuk menentukan perlu tidaknya pasal tersebut direvisi.

Sementara itu, Arsul Sani Anggota Panitia Kerja Revisi UU KUHP Komisi III DPR menegaskan, Pasal Penodaan Agama tidak masuk daftar yang akan direvisi.

Alasannya, pasal itu pernah diuji di Mahkamah Konsitusi (MK). Dan, MK menyatakan Pasal 156a tidak bertentangan dengan norma-norma konstitusi.

Alasan lainnya, Pasal Penodaan Agama dianggap masih dibutuhkan masyarakat Indonesia yang majemuk. (rid/dwi)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
35o
Kurs