Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan KTP Elektronik dengan terdakwa Irman dan Sugiharto, Senin (15/5/2017) kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat.
Jaksa Penuntut dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), memanggil tujuh orang untuk bersaksi. Seorang diantaranya Mario Cornelio Bernardo pengacara di Kantor Pengacara Hotma Sitompul.
Sebetulnya, Mario yang diketahui adalah keponakan Hotma Sitompul, sudah dipanggil untuk bersaksi pekan lalu. Tapi, dia tidak datang tanpa alasan yang jelas.
Waktu bersaksi pada persidangan sebelumnya, Hotma Sitompul mengaku pernah mendapat uang dari Kementerian Dalam Negeri sejumlah 400 ribu Dollar AS dan Rp142 juta, yang diterima Mario.
Kata Hotma, uang itu murni honornya selaku pengacara Kementerian Dalam Negeri, untuk menghadapi gugatan PT Lintas Bumi Lestari atas penetapan Konsorsium PNRI sebagai pemenang lelang proyek KTP elektronik.
Selain Mario, Jaksa juga memanggil Andi Rachman karyawan PT LEN Industri, Rudiyanto Dirut PT Biro Klasifikasi Indonesia, Yani Kurniati perwakilan PT LEN Industri, Fajri Agus Setiawan karyawan PT Shandipala Arthaputra, dan Indri Mardiani mantan Koordinator Keuangan Konsorsium PNRI.
Febri Diansyah Juru Bicara KPK mengatakan, pemanggilan tujuh saksi itu untuk mengungkap teknis pengadaan KTP Elektronik.
Seperti diketahui, proyek pengadaan KTP Elektronik disepakati Pemerintah dan DPR dengan kontrak tahun jamak senilai Rp5,9 triliun.
Dalam pelaksanaannya, disinyalir ada penyimpangan yang merugikan keuangan negara sekitar Rp2,3 triliun.
Sampai sekarang, KPK sudah menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Dua di antaranya, Irman dan Sugiharto sudah jadi terdakwa. Sedangkan Andi Agustinus dan Miryam Haryani masih dalam proses penyidikan. (rid/dwi/rst)