Jumat, 22 November 2024

Dispendik Surabaya Fasilitasi CPDB Jalur Prestasi Batalkan Pendaftaran

Laporan oleh Dwi Yuli Handayani
Bagikan
Calon peserta didik baru (CPBD) melakukan pembatalan atau pencabutan pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jalur Prestasi di Dispendik Surabaya Surabaya. Foto: Humas Dispendik Surabaya

Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya memfasilitasi calon peserta didik baru (CPBD) pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMP negeri untuk melakukan pembatalan atau pencabutan PPDB Jalur prestasi.

Ikhsan Kepala Dispendik Surabaya di Surabaya, Jumat (14/6/2019) mengatakan pembatalan bisa dilakukan agar CPBD dapat mendaftar ke jalur-jalur PPDB yang ada, seperti ke jalur zonasi kawasan atau jalur zonasi umum.

“Jadwal pendaftaran zonasi kawasan mulai tadi malam sampai Sabtu (15/6/2019) mendatang. Sedangkan zonasi umum dibuka Selasa (18/6),” ujarnya, seperti dilansir Antara.

Mantan Kepala Bapemas dan KB Kota Surabaya mengemukakan pembatalan PPDB jalur prestasi paling lambat sampai Sabtu (15/6/2019) pukul 14.00 WIB.

Untuk proses pembatalan bisa dilakukan secara daring dengan mengakses laman www.ppdbsurabaya.net. Di dalam laman tersebut juga tertera bagaimana langkah-langkah pembatalan.

Sesuai ketentuan umum, jalur zonasi kawasan hanya bisa diikuti oleh CPDB yang memenuhi syarat nilai total Ujian Sekolah (US) SD minimal 240 dengan rata-rata nilai 80 dan tidak nilai di bawah 80 tiap mata pelajaran (mapel) yang diujikan.

“Jadi, yang sudah mencabut pendaftaran jalur prestasi dan memiliki nilai sesuai dengan syarat zonasi kawasan, maka bisa melakukan pendaftaran ke zonasi kawasan,” tuturnya.

Selain itu, Dispendik Kota Surabaya juga memberi kesempatan bagi CPDB untuk mencabut status mitra warga. Dengan cara saat CPDB memilih mendaftar jalur zonasi kawasan, misalnya, akan muncul formulir pembatalan mitra warga saat proses pendaftaran.

“CPDB tinggal menyetujui pencabutan mitra warga,” katanya.(ant/dwi/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
29o
Kurs