Sabtu, 23 November 2024

Anies-Sandi Sudah Teken Kontrak Politik, Buruh Tunggu Realisasi

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Pasangan Anies Baswedan-Sandiaga Uno usai ditetapkan sebagai Gubernur DKI terpilih pada Pilkada DKI 2017, Jumat (5/5/2017), di Kantor KPUD DKI. Foto: Farid suarasurabaya.net

Pemilihan Gubernur DKI merupakan momentum penting buat seluruh Warga Jakarta, termasuk mereka yang tergabung dalam kelompok buruh.

Buruh sangat berharap gubernur terpilih bisa mengakomodir berbagai gagasan untuk menekan kesenjangan ekonomi yang berdampak langsung pada kesejahteraan.

Said Iqbal Presiden Konfederasi Serikat Buruh Indonesia (KSPI) mengungkapkan, pihaknya sudah mengajukan kontrak politik kepada tiga pasang calon Gubernur dan Wakil Gubernur peserta Pilgub DKI tahun 2017.

Mereka adalah pasangan Agus Yudhoyono-Sylviana Murni, Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat, dan Anies Baswedan-Sandiaga Uno.

“Buruh sejak awal Pilgub DKI sudah menjalin komunikasi dengan semua pasangan calon, dan mengajukan kontrak politik. Bisa saja kontrak politik diingkari, tapi kami memegang janji para calon yang tertuang dalam kontrak tertulis,” ujarnya kepada suarasurabaya.net, Kamis (11/5/2017).

Said menambahkan, dalam kontrak politik itu ada sepuluh tuntutan buruh dan rakyat Jakarta kepada calon pemimpin ibu kota untuk periode 2017-2022.

“Pada putaran kedua, yang mau tanda tangan cuma pasangan Anies-Sandi. Makanya buruh langsung bergerak untuk memenangkan Anies-Sandi, dengan melakukan sosialisasi kontrak politik,” ujarnya.

Salah satu poin penting dalam kontrak politik itu, lanjut Said, terkait dasar hukum menaikkan upah minimum Provinsi DKI Jakarta.

“Dalam menentukan upah minimum, Gubernur DKI tidak perlu menggunakan PP 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, sehingga tidak ada lagi upah murah di Jakarta. Dan, Anies-Sandi mau menerapkan kebijakan itu. Aceh dan Maluku sudah menerapkan. Artinya ini soal keberpihakan,” kata dia.

Poin lainnya, berkaitan program kepemilikan rumah layak yang harganya terjangkau oleh buruh.

“Alhamdulillah pasangan Anies-Sandi menang. Kami berharap janji yang tertuang dalam kontrak politik itu dipenuhi. Kalau tidak, kami pasti bergerak dengan cara persuasif dulu. Kalau tetap tidak dijalankan, kami akan gelar aksi besar-besaran,” ujarnya.

Menurut Said, pemimpin yang tidak menjalankan janji kampanyenya sudah melakukan pembohongan publik. Padahal, moral obligation seorang pemimpin sangat penting.

“Kalau pemimpin ingkar janji, kami tidak akan sungkan menyebut dia sebagai pembohong. Tapi, karena saya sudah bertemu langsung, saya yakin Anies dan Sandi menjalankan komitmen yang sudah disepakati,” pungkasnya.

Sekadar diketahui, ada 10 butir kontrak politik antara Koalisi Buruh Jakarta dan Anies-Sandi, yang kemudian disebut sebagai Sepultura, atau Sepuluh Tuntutan Buruh dan Rakyat:

Pertama, menetapkan upah minimum DKI Jakarta lebih tinggi dari yang ditentukan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, melalui mekanisme Dewan Pengupahan, serta menetapkan upah sektoral, struktur dan skala upah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Kedua, menghentikan sistem kerja outsourcing, kerja kontrak dan pemagangan buruh di DKI Jakarta sesuai dengan UU Ketenagakerjaan, dan tidak sesuai dengan Permenakertrans Nomor 19 Tahun 2013, yang membatasi outsourcing untuk lima jenis pekerjaan.

Ketiga, subsidi kepemilikan tempat tinggal murah di DKI Jakarta (Rusunami) untuk buruh yang bekerja dan berdomisili resmi di wilayah DKI Jakarta dengan DP 0 rupiah.

Keempat, menyediakan transportasi publik terjangkau dan bersubsidi untuk buruh termasuk di kawasan-kawasan industri.

Kelima, mengupayakan penerapan semacam sistem jaminan sosial bagi buruh korban PHK, serta mewajibkan perusahaan-perusahaan di wilayah DKI Jakarta untuk memprioritaskan wearga resmi DKI Jakarta untuk mengisi lowongan kerja di perusahaan bersangkutan, termasuk mempertahankan pekerja PPSU yang sekarang ada, dan meningkatkan kesejahteraannya.

Keenam, pendidikan gratis hingga tingkat SMA/sederajat, beasiswa perguruan tinggi (KMJU), KJP Plus bagi buruh dan keluarganya yang merupakan warga resmi DKI Jakarta.

Ketujuh, tolak reklamasi teluk Jakarta dan penggusuran dengan cara-cara yang tidak manusiawi di DKI Jakarta.

Kedelapan, angkat guru dan tenaga pendukung honorer sekolah-sekolah negeri di wilayah DKI Jakarta menjadi Aparatur Sipil Negara, serta tingkatkan upah dan tunjangan guru swasta (PAUD, Madrasah, dan Yayasan) setara UMP bagi yang memenuhi syarat dan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kesembilan, mengupayakan penerapan semacam sistem jaminan sosial kesehatan yang meliputi jaminan kesehatan gratis, KJS Plus untuk buruh dan keluarganya dan mewajibkan seluruh perusahaan di DKI Jakarta untuk memiliki program jaminan pensiun.

Kesepuluh, mengusahakan koperasi-koperasi buruh untuk menjadi mitra Pemprov DKI Jakarta dalam membantu kesejahteraan buruh DKI Jakarta, serta memberi peluang bagi buruh untuk berpartisipasi dalam program OK OCE. (rid/den)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
34o
Kurs