Persidangan gugatan mengawal seluruh anggota DPD ditunda. Sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur ini akan dilanjutkan Senin depan.
Penundaan dilakukan karena pihak tergugat tidak hadir di persidangan.
Irman Putra Sidin beserta tim kuasa hukum GKR Hemas lainnya sempat kecewa karena pihak tergugat dari Mahkamah Agung tidak datang.
Bahkan ada beberapa anggota DPD yang datang untuk mengikuti sidang ini.
Di persidangan sebelum diputuskan ditunda sempat terjadi adu argumen, dan ingin mereka dimenangkan karena pihak tergugat seperti mengabaikan persidangan.
“Intervensi lawannya nggak datang di proses persidangan, Ketua Mahkamah Agung tidak menghadiri, kita ikuti saja peraturan hukum yang ada,” ujar Irman di PTUN Jakarta Timur, Rabu (10/5/2017).
Irman menjelaskan, sidang Senin depan akan ada tiga agenda. Pertama adalah jawaban, Kedua akan ada pimpinan baru, dan Ketiga akan ada ketentuan diterima atau tidak gugatan ini. Sedang putusannya akan digelar 18 Juni 2017.(faz/dwi/rst)