Sabtu, 23 November 2024

Vonis Ahok Buktikan Masih Ada Hakim yang Berani Menegakkan Keadilan

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Pedri Kasman (berkopiah hitam ketiga dari kanan) bersama kelompok massa dari ormas Islam mengapresiasi vonis hakim buat Ahok, Selasa (9/5/2017), di Gedung Kementan, Jakarta. Foto: Farid suarasurabaya.net

Pedri Kasman Sekretaris Pimpinan Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah mengapresiasi vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara atas kasus penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Menurutnya, vonis pidana penjara 2 tahun dan langsung memerintahkan penahanan, membuktikan masih ada hakim yang berani menegakkan keadilan di Indonesia.

“Kami bersama masyarakat yang merindukan keadilan dan menginginkan tegaknya hukum, bersyukur masih ada hakim yang berani dan merdeka dalam memutus lebih berat dari tuntutan jaksa, dengan Pasal Penodaan Agama,” ujarnya kepada suarasurabaya.net, Selasa (9/5/2017), di Gedung Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan.

Putusan majelis hakim pimpinan Dwiarso Budi Santiarto, lanjut Pedri, ibarat tamparan buat jaksa penuntut umum, institusi Kejaksaan dan Jaksa Agung.

Maka dari itu, dia meminta supaya Jokowi Presiden mencopot Muhammad Prasetyo sebagai Jaksa Agung.

“Jaksa Agung melalui jaksa penuntut tidak kompeten menjalankan tugasnya (menuntut Ahok), dan terindikasi ada permainan selama proses penuntutan,” ujarnya.

Seperti diketahui, Ahok harus berurusan dengan hukum karena mengaitkan Surat Al Maidah ayat 51 dengan Pilkada, waktu pidato di Kepulauan Seribu, 27 September 2016.

Sebelumnya, jaksa mendakwa Ahok dengan dua pasal alternatif, yaitu Pasal 156a huruf A KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Dan, Pasal 156 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.

Pada persidangan tanggal 20 April 2017, Tim Jaksa menuntut Ahok dengan Pasal 156 KUHP, karena dinilai bersalah melakukan tindak pidana di muka umum, dengan menyatakan perasaan permusuhan atau penghinaan terhadap suatu golongan rakyat Indonesia.

Atas pertimbangan itu, Tim Jaksa yang dipimpin Ali Mukartono meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun buat Ahok. (rid/iss/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
30o
Kurs