Sabtu, 23 November 2024

Bawa 1,6 Gram Sabu-sabu, Agus Dituntut 14 Tahun Penjara

Laporan oleh Bruriy Susanto
Bagikan
Agus Tri Purwanto, 34 tahun, terdakwa perkara kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (9/5/2017). Foto: Bruriy suarasurabaya.net

Agus Tri Purwanto, 34 tahun, warga Perum Bogorami Indah Regency Blok B Surabaya, terdakwa perkara kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu dituntut 14 tahun kurungan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Chalida K Hapsari, JPU Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya menilai, terdakwa Agus Tri Purwanto dianggap bersalah karena dengan sengaja memiliki, menyimpan, dan mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu seberat 1,6 gram, dan 5 butir ekstasi dari salah seorang temannya, diketahui bernama Terong (DPO).

Karena, terbukti tertangkap menyimpan, memiliki, dan mengedarkan narkoba, terdakwa melanggar pasal 114 ayat 1 juncto pasal 112 nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Memohon kepada majelis hakim menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Agus Tri Purwanto 14 tahun penjara, membayar denda Rp800 juta subsider 6 bulan kurungan penjara,” kata Chalida K Hapsari dalam bacaan tuntutannya di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (9/5/2017).

Dalam catatan jaksa sendiri, terdakwa merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama yaitu masalah narkoba.(bry/iss)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
31o
Kurs