Joko Widodo Presiden memberikan tanggapannya terkait vonis yang dijatuhkan hakim kepada Basuki Tjahaja Purnama Gubernur DKI Jakarta atau yang dikenal sebagai Ahok, terkait kasus penodaan agama.
Tanggapan tersebut disampaikannya untuk menjawab pertanyaan para jurnalis usai melakukan groundbreaking pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas (PLTMG) MPP Jayapura 50 MW di Distrik Muara Tani, Kota Jayapura, Selasa (9/5/2017).
Dalam tanggapannya itu, Kepala Negara mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum dan putusan yang telah dibacakan majelis hakim. Ia juga meminta kepada masyarakat untuk percaya kepada mekanisme hukum yang berlaku di Indonesia.
“Saya meminta semua pihak menghormati proses hukum yang ada serta putusan yang telah dibacakan majelis hakim, termasuk juga kita harus menghormati langkah yang akan dilakukan Basuki Tjahaja Purnama untuk mengajukan banding. Dan yang paling penting, ini yang paling penting, kita semua percaya terhadap mekanisme hukum untuk menyelesaikan setiap masalah yang ada,” ujarnya.
“Memang begitulah sebuah negara yang demokratis dalam menyelesaikan perbedaan pandangan yang ada. Sekali lagi pemerintah tidak bisa mengintervensi proses-proses hukum yang ada,” kata Presiden seperti dalam siaran pers yang diterima suarasurabaya.net.
Joko Widodo Presiden juga telah menerima laporan dari Tjahjo Kumolo Menteri Dalam Negeri mengenai hal ini.
“Meskipun sudah mendapatkan laporan dari Mendagri, saya akan mendetailkan lagi di Jakarta,” ujarnya.(jos/iss/ipg)