Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terdakwa kasus dugaan penodaan agama dengan pidana penjara 2 tahun dan harus menjalani tahanan.
Majelis hakim yang dipimpin Dwiarso Budi Santiarto menilai, Ahok terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penodaan agama.
Vonis hakim itu lebih tinggi atau Ultra Petita dari tuntutan jaksa yang menggunakan Pasal 156 KUHP dan menuntut pidana penjara 1 tahun masa percobaan 2 tahun. Menurut Hakim, tuntutan jaksa itu tidak tepat.
Majelis hakim juga tidak sependapat dengan penasihat hukum terdakwa, yang menyebut kasus ini terkait pilkada. Menurut majelis hakim, kasus ini murni pidana penodaan agama.
Sebelum memvonis, hakim menyampaikan beberapa hal yang memberatkan terdakwa, yaitu tidak merasa bersalah, menimbulkan keresahan masyarakat dan mencederai Umat Islam serta dapat memecah kerukunan antarumat beragama dan antargolongan.
Sedangkan keadaan yang meringankan, antara lain terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan dan kooperatif selama mengikuti proses persidangan.
“Memperhatikan Pasal 156a huruf A KUHP dan pasal-pasal dalam UU Nomor 8 Tahun 1981 serta ketentuan lain yang bersangkutan, mengadili terdakwa Ir Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bersalah melakukan tindak pidana penodaan agama, dan menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun, serta memerintahkan agar terdakwa ditahan,” ucap Dwiarso Budi Santiarto Ketua Majelis Hakim, Selasa (9/5/2017), di Gedung Kementerian Agama, Jakarta Selatan.
Atas vonis majelis hakim ini, Ahok dan tim penasihat hukumnya menyatakan bakal mengajukan banding. Sedangkan, tim jaksa penuntut umum menghormati putusan majelis hakim dan pikir-pikir untuk mengambil langkah hukum selanjutnya.
Terkait putusan hakim untuk melakukan penahanan terhadap terdakwa, Tommy Sihotang pengacara Ahok tadi mengatakan belum mendapat informasi pasti.
Menurutnya, ada dua pemahaman terkait hal ini. Yang pertama, Ahok ditahan sesuai putusan hakim, dan yang kedua penahanan tidak dilakukan karena belum ada kekuatan hukum tetap atas vonis hakim.
Sementara itu, Ali Mukartono Ketua Tim Jaksa Penuntut mengatakan kalau penahanan itu adalah penetapan yang ada dalam putusan hakim, bukan eksekusi.
Menurut Ali, sekarang Ahok sedang mengurus administrasi di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur. (rid/dwi)