Sidang kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) kembali digelar di Gedung Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017).
Agenda sidang lanjutan ini adalah pembacaan vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang dipimpin Dwiarso Budi Santiarto.
Rencananya, sidang yang ke-22 kalinya ini dimulai pukul 09.00 WIB.
Tapi, sekitar 1 jam sebelum sidang dimulai, Auditorium ruang sidang ditutup untuk umum. Petugas keamanan dari unsur kepolisian menjaga ketat pintu masuk.
Masyarakat yang ingin mengikuti jalannya persidangan, dan puluhan wartawan yang akan meliput, sampai sekarang belum bisa masuk ke dalam ruang sidang.
Sementara itu, di luar lokasi sidang, ratusan massa dari kelompok yang pro maupun kontra Ahok sudah menggelar aksi unjuk rasa.
Aparat keamanan dari Polri dan TNI juga sudah siaga di sekitar lokasi persidangan, untuk mengantisipasi bentrokan antarkelompok massa.
Menurut keterangan Kombes Iwan Kurniawan Kapolres Jakarta Selatan, pola pengamanan sidang hari ini terbagi dalam empat ring, seperti sidang-sidang sebelumnya.
Ring 1 dalam ruang sidang, ring 2 di luar ruang sidang yang ada dalam gedung, ring 3 di area Gedung Kementerian Pertanian, dan ring 4 di jalanan sekitar lokasi.
Bedanya, jumlah personel yang diturunkan empat kali lipat lebih banyak.
Kalau biasanya polisi menyiagakan 3 sampai 4 ribu personel, hari ini jumlah anggota Polisi dan TNI yang mengawal sidang sekitar 14 ribu personel.
Pada persidangan tanggal 20 April 2017, Tim Jaksa menuntut Ahok dengan Pasal 156 KUHP, karena dinilai bersalah melakukan tindak pidana di muka umum, dengan menyatakan perasaan permusuhan atau penghinaan terhadap suatu golongan rakyat Indonesia.
Atas pertimbangan itu, Tim Jaksa yang dipimpin Ali Mukartono meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun buat Ahok.
Lalu, dalam nota pembelaannya, Ahok menyatakan kalau dia bukan penoda Agama Islam seperti yang dituduhkan.
Terdakwa yang masih menjabat Gubernur DKI Jakarta menilai, dirinya adalah korban fitnah sekelompok orang.
Tim penasihat Ahok juga meminta Majelis Hakim memvonis bebas terdakwa. Salah satu alasannya, dalam persidangan Ahok dinilai tidak terbukti menodai agama.
Seperti diketahui, Ahok harus berurusan dengan hukum karena mengaitkan Surat Al Maidah ayat 51 dengan Pilkada, waktu pidato di Kepulauan Seribu, 27 September 2016.
Sebelumnya, jaksa mendakwa Ahok dengan dua pasal alternatif, yaitu Pasal 156a huruf A KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Dan, Pasal 156 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara. (rid/dwi/rst)