
Jawa Timur menduduki peringkat kedua dalam penanganan korupsi. Kurun waktu Januari hingga April 2017, tim saber pungli Jatim telah mengungkap sebanyak 64 kasus korupsi yang terkena operasi tangkap tangan (OTT).
Kombes. Pol Wahyudin Hidayat Inspektur Pengawas Daerah (Irwasda) Polda Jawa Timur menjelaskan, dengan mengungkap sebanyak 64 kasus korupsi dengan OTT ini barang bukti yang disita nilainya sebesar Rp2,6 miliar.
“Dari 64 kasus itu, dengan sekitar 175 tersangka, yang ditahan. Mereka, mulai dari kalangan warga sipil, perangkat desa, kepala desa, PNS, hingga tingkat kecamatan,” kata Kombes Pol Wahyudin Hidayat, di sela usai gelar analisis evaluasi dan sosialisasi unit pemberantasan pungutan liar di Mapolda Jawa Timur, Senin (8/5/2017).
Kasus korupsi yang terkena OTT, karena melakukan pungli tersebut. Rata-rata terkait dana desa, pengurusan sertifikat tanah pada proyek operasi nasional agraria, perizinan dan yang terakhir adalah terkait pelanggaran parkir.
Menurut Wahyudin, langkah ke depan, untuk mengurangi terjadinya pungutan liar, akan dilakukan edukasi, sosialisasi, memasang pamflet, spanduk dan poster di setiap tempat umum daerah wilayah Jawa Timur. Selain itu, nantinya juga akan diberikan mengenai informasi secara online. Apabila nantinya, masyarakat mengetahui dan melihat ada pungutan liar, supaya melaporkan ke pihak berwajib.
“Nantinya, ke depan ini, tiap polres akan memberikan nomor telpon secara online, khusus mengenai penanganan pungutan liar. Jika ada laporan, akan segera secepatnya ditangani. Tapi, untuk sejauh ini, kita masih melakukan sosialiasi dan penekanan di daerah mengenai tentang korupsi,” ujarnya.
Sekadar diketahui jika Jawa Timur menduduki peringkat kedua, peringkat pertama diduduki Jawa Barat, yang telah menangani lebih dari 100 kasus korupsi, mengenai pungutan liar. (bry/ipg)