Hotma Sitompul pengacara dari Kantor Hukum Hotma Sitompul & Associates, Senin (8/5/2017), memberikan keterangan pada sidang lanjutan kasus dugaan korupsi KTP Elektronik, di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Dalam kesaksiannya, Hotma mengaku pernah menemui Setya Novanto politisi Partai Golkar di Hotel Grand Hyatt, Jakarta, untuk menanyakan soal proyek KTP Elektronik.
Pada pertemuan itu, Hotma menjelaskan posisinya adalah pengacara Kementerian Dalam Negeri yang digugat PT Lintas Bumi Lestari, karena menetapkan Konsorsium PNRI sebagai pemenang lelang proyek KTP elektronik.
Selain itu, dia juga sebagai pengacara Paulus Tanos Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, salah satu perusahaan anggota Konsorsium PNRI.
“Kebetulan saya kenal Setya Novanto, makanya saya temui dia untuk menanyakan soal proyek KTP Elektronik yang ramai diberitakan melibatkan banyak pihak. Tapi, Pak Novanto mengatakan tidak tahu apa-apa soal itu,” ujarnya di Ruang Sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/5/2017).
Hotma menambahkan, dia menganggap Setya Novanto mengetahui ada persoalan proyek KTP Elektronik yang anggarannya disepakati tahun jamak senilai Rp5,9 triliun.
“Saya menemui Setya Novanto karena cuma dia yang saya kenal. Saya mau menanyakan apa yang terjadi pada proyek KTP Elektronik,” tegasnya.
Sebelumnya, Hotma mengaku pernah menerima uang dari Kementerian Dalam Negeri, waktu panitia proyek pengadaan KTP Elektronik sudah menentukan pemenang lelang.
Uang sejumlah 400 ribu Dollar AS dan Rp150 juta yang diterimanya, diyakini sebagai honor atas pekerjaannya menjadi pengacara Kemendagri.
Dalam surat dakwaan Irman dan Sugiharto, Hotma disebut menerima 400 ribu Dollar AS dan Rp142 juta dari Irman yang waktu itu menjabat Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri.
Belakangan, 400 ribu Dollar AS yang pernah diterima Hotma, dikembalikan ke KPK, karena mendapat informasi kalau uang itu berasal dari PT Quadra Solution dan PT Sandipala Arthaputra, dua perusahaan anggota Konsorsium PNRI.(rid/iss/ipg)