Senin, 25 November 2024

Cabuli Anak, Penjual Es di Bulak Banteng Ditangkap

Laporan oleh Anggi Widya Permani
Bagikan
AS (54) pelaku seorang anak berusia 13 tahun yang tak lain adalah tetangganya sendiri, pasrah saat ditangkap jajaran Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Foto: Anggi suarasurabaya.net

Seorang laki-laki berinisial AS (54) hanya bisa pasrah saat ditangkap jajaran Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Berbekal es dan uang, AS tega mencabuli seorang anak berusia 13 tahun yang tak lain adalah tetangganya sendiri.

AKBP Antonius Agus Rahmanto Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya mengatakan, tindakan pencabulan itu dilakukan pelaku sebanyak 4 kali. Yakni sejak Februari hingga Juni 2019, di rumah kontrakan pelaku yang ada di wilayah Bulak Banteng.

Kejadian itu bermula saat korban akan membeli es di rumah pelaku. Kemudian pelaku merayu korban dengan berdalih akan memberikan es gratis. Setelah masuk dalam perangkap yakni di rumah AS, pelaku melakukan pencabulan itu kepada korban.

Pelaku juga memberikan uang dan mengancam korban agar tidak menceritakan hal itu kepada siapapun.

“Tersangka ini berjualan es di rumah kontrakannya. Istri dan anaknya ada di Madura. Jadi dia tinggal sendirian di sini. Dia merayu korban dan mengajak ke kontrakannya yang hanya berjarak tiga rumah dari rumah korban. Di dalam kamar, AS mulai meraba-raba korban,” kata Agus, Jumat (14/6/2019).

Kasus ini terungkap, setelah korban akhirnya mau buka suara ke orang tuanya terkait tindakan pelaku. Tidak terima, orang tua korban bersama warga setempat langsung melaporkan pelaku ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

“Orang tua korban melaporkan hal itu ke kami. Langsung kami lakukan penangkapan kepada yang bersangkutan,” tambahnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Setelah diselidiki, kata dia, rupanya ini bukan pertama kalinya AS berurusan dengan hukum. AS merupakan seorang residivis kasus pembunuhan di Madura pada 1988 lalu. AS kemudian divonis 11 tahun dan sudah menjalani hukumannya. Pada 1997, dia dinyatakan bebas.

“Kami masih selidiki kalau ada korban atau anak lain dari kasus ini. Namun, jika ada yang merasa menjadi korban perbuatan tersangka, silahkan segera melapor ke kami,” tegasnya. (ang/tin/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Senin, 25 November 2024
28o
Kurs