Upaya pembenahan kelembagaan DPD ditengah kisruh kepemimpinan yang terjadi terus dilakukan. Kemarin, Jumat (5/5/2017) dua anggota DPD RI, masing-masing Muhammad Asri Anas (Dapil Sulawesi Barat) dan Nurmawati Dewi Bantilan (Dapil Sulwesi Tengah) melaporkan dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku Sudarsono Hardjosoekarto Sekretaris Jendral (Sekjen) DPD ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Anggota DPD yang datang langsung untuk melaporkan adalah Nurmawati Dewi Bantilan. Nurma diterima langsung oleh Sofian Effendi Ketua Komisi ASN. Nurma mengatakan, bahwa posisi Sekjen sebagai aparatur sipil negara, terutama dalam posisinya sebagai Sekjen DPD mesti memfasilitasi dan mendukung kerja-kerja kelembagaan DPD. Namun, apa yang terjadi justru sebaliknya. Salah satu tindakan Sekjen yang dilaporkan kepada Komisi ASN ketika Sekjen mengunci pintu ruang Rapat Panmus DPD RI pada tanggal 5 April 2017.
“Kita sudah laporkan Sekjen DPD ke Komisi ASN dan diterima langsung oleh ketuanya yaitu Pak Sofian Effendi. Alasan kita melaporkan karena Pak Sekjen ini tidak mendukung kerja-kerja DPD,” ujar Nurma di Jakarta, Sabtu (6/5/2017).
Selain itu, tindakan Sekjen DPD yang juga dilaporkan ke Komisi ASN adalah ketika yang bersangkutan mendatangi Mahkamah Agung untuk mengurus pelantikan salah satu anggota DPD yang dalam sebuh proses yang tidak sah diangkat menjadi ketua. Sekjen DPD diduga melanggar ketentuan di dalam UU No. 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara. Selain itu, terlapor juga diduga melanggar ketentuan di dalam Pasal 7 ayat (2) UU No. 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya terkait dengan asas umum pemerintahan yang baik, dan kewajiban untuk mematuhi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Dalam hal ini, Sekjen dinilai tidak mematuhi Putusan MA Nomor 38 P/HUM/2016 dan Nomor 20 P/HUM/2017.
Nurma berharap agar Komisi ASN dapat segera merespon dan menindaklanjuti laporan yang telah disampaikannya. Proses di Komisi ASN menjadi sangat penting, agar kerja-kerja kesekjenan DPD tidak terganggu.
“Terdekat, pelapor berharap, agar Komisi ASN merekomendasikan agar terlapor dinonaktifkan dari tugasnya, agar pelanggaran yang sedang diproses tidak terus terjadi, dan terulang kembali,” tegas Nurma.(faz/iss/fik)