Minggu, 24 November 2024

Tujuh Mantan Pejabat BUMN Dihadirkan sebagai Saksi Kasus KTP Elektronik

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Suasana sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek KTP Elektronik di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (27/4/2017). Foto: Farid/Dok. suarasurabaya.net

Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan KTP Elektronik dengan terdakwa Irman dan Sugiharto kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Kamis (4/5/2017).

Pada sidang lanjutan ini, Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), memanggil 7 orang saksi, yang diantaranya mantan pejabat Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Mereka masing-masing adalah Isnu Edhi Wijaya mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI), Arief Safari mantan Direktur Utama PT Sucofindo, Abraham Mose mantan Direktur PT LEN Industri yang sekarang menjabat Dirut PT Pindad.

Kemudian, jaksa juga memanggil Wahyudin Bagenda mantan Dirut PT LEN Industri, Agus Iswanto, Andra Agus Salam, dan Darman Mapangara juga dari PT LEN Industri.

Dalam surat dakwaan Irman dan Sugiharto, Abraham Mose, Agus Iswanto, Andre Agusalam dan Darma Mapangara disebut menerima aliran dana proyek KTP Elektronik, masing-masing Rp1 miliar.

Sedangkan Wahyudin Bagenda selaku Dirut PT LEN Industri disebut menerima Rp2 miliar.

Seperti diketahui, proyek pengadaan KTP Elektronik disepakati Pemerintah dan DPR dengan kontrak tahun jamak senilai Rp5,9 triliun.

Dalam pelaksanaannya, disinyalir ada penyimpangan yang merugikan keuangan negara sekitar Rp2,3 triliun.

Sampai sekarang, KPK sudah menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Dua di antaranya, Irman dan Sugiharto sudah jadi terdakwa. Sementara Andi Agustinus dan Miryam Haryani masih dalam proses penyidikan. (rid/dwi/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Minggu, 24 November 2024
30o
Kurs