PT PLN menindaklanjuti kasus padamnya listrik di Pulau Madura akibat balon yang tersangkut di kawat Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150.000 Volt Line Perak-Tandes Tower Nomer 12.
Pertemuan pertama berlangsung pada Selasa (2/5/2017) saat pihak PLN mengantarkan surat teguran ke Taman Kanak-kanak Yayasan Al Furqon Surabaya Jalan Megawati Gadukan Utara Nomor 2 Surabaya.
Pertemuan dilanjutkan pada Rabu (3/5/2017) di Kantor PLN Jalan Ketintang baru Nomor 9 Surabaya. Pihak yang hadir dalam pertemuan ini adalah panitia Hari Anak Nasional dari IGTKI-PGRI Kecamatan Krembangan Surabaya, Pengurus Taman Kanak-kanak Yayasan Al Furqon Surabaya selaku pihak yang halaman sekolahnya dijadikan lokasi pelaksanaan acara, dan pihak PLN.
Pada pertemuan kedua tersebut, mereka berdialog dan menyerahkan surat permohonan maaf yang menyatakan mereka sama sekali tidak sengaja dan kegiatan tersebut bersifat sosial sehingga mereka minta diringankan.
Menurut panitia acara, mereka melepaskan balon pada pukul 08.15 WIB dan balon tersangkut pohon kelapa dan terkena angin ke tower. Sekitar pukul 11.00 WIB, saat acara tengah berlangsung, mereka mendengar suara ledakan yang ternyata dari balon yang tersangkut kawat SUTT.
Novrizal Erdiansyah Manajer PT PLN Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali mengatakan, pihaknya berpegang pada berita acara pertemuan hari ini telah ditindaklanjuti dan tanda tangani bersama. Pihaknya memilih untuk mengutamakan kepentingan jangka panjang ketimbang permohonan ganti rugi.
“Kami merasa perlu menggandeng warga karena ini pengalaman yang mahal. Prinsipnya dari kami, dari PLN, ada poin yang lebih penting yaitu masyarakat bisa paham keselamatan ketenagalistrikan untuk bersama. Bahkan tadi ada yang minta pohon di sekitar rumahnya dipotong karena sudah mulai menyentuh tiang listrik,” katanya kepada suarasurabaya.net, Rabu siang.
Ke depannya, Novrizal berharap masyarakat dapat memahami tugas PLN. Ketika listrik padam, belum tentu kelalaian pemeliharaan dari PLN tapi bisa juga karena faktor eksternal.
Novrizal juga berpesan, jangan sampai ada pihak yang tidak bertanggung jawab dan memanfaatkan keadaan ini, semisal ada tagihan lain atau dipalak pihak tidak bertanggung jawab. “Saya sudah meninggalkan kartu nama ke warga, dan memastikan jika ada pihak yang mengatakan ada biaya yang harus mereka keluarkan, harap dikomunikasikan dengan saya dulu,” ujarnya.
PLN pernah mendapat ganti rugi dari sebuah perusahaan yang truknya menabrak tiang listrik karena rem truk tersebut bermasalah. Besaran ganti rugi sesuai kesepakatan pihak PLN, perusahaan dan asuransi setelah melalui beberapa tahapan pertemuan. Sejak awal sampai keluar kesepakatan memakan waktu kurang lebih 6 bulan.(iss/rst)