Sabtu, 23 November 2024

Rizal Ramli Mantan Menko Perekonomian Diperiksa KPK soal Kasus SKL BLBI

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Rizal Ramli memenuhi panggilan Penyidik KPK untuk memberikan keterangan soal kasus SKL BLBI, Selasa (2/5/2017), di Gedung KPK, Jakarta. Foto: Farid suarasurabaya.net

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memeriksa Rizal Ramli mantan Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan dan Industri era Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur).

Kata Febri Diansyah Juru Bicara KPK, Rizal dimintai keterangan soal dugaan korupsi dalam penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Sekitar jam 10.00 WIB, Rizal datang memenuhi panggilan Penyidik KPK. Sebelum menjalani pemeriksaan, dia menyatakan siap memberikan keterangan yang diketahuinya.

Rizal juga mengatakan, tiga tahun lalu dia sudah pernah diperiksa bersama Kwik Kian Gie sebagai ahli, terkait kasus SKL BLBI.

Rizal menduga, sekarang Penyidik KPK ingin menggali keterangan soal proses dan mekanisme lahirnya kebijakan SKL, yang dikeluarkan Megawati Soekarnoputri berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2002.

“Mudah-mudahan penjelasan saya kepada KPK memberikan titik terang kasus BLBI. Kami juga berharap kasus ini tidak ditukar guling dengan kasus lain seperti KTP Elektronik. Ini pelakunya elite semua,” ujarnya di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/5/2017).

Lebih lanjut, Rizal percaya Pimpinan KPK tidak akan melakukan tukar guling kasus. Mantan Menko Kemaritiman ini juga mendukung pemerintahan Jokowi-JK mengusut tuntas dua kasus korupsi besar yang merugikan keuangan negara triliunan rupiah.

“Ini momentum buat pemerintahan Pak Jokowi untuk menegakkan pemerintahan yang bersih dari korupsi. Saya yakin Pemerintah dan KPK akan all out menuntaskan kasus-kasus itu,” imbuh Rizal.

Sebelumnya, KPK juga sudah meminta keterangan Kwik Kian Gie, mantan Menteri Koordinator Bidang‎ Ekonomi, Keuangan dan Industri era Presiden Megawati Soekarnoputri, Kamis (20/4/2017).

KPK juga memanggil Artalyta Suryani alias Ayin pengusaha swasta, untuk dimintai keterangan, Selasa (25/4/2017). Tapi, sampai sekarang dia belum memenuhi panggilan.

Sekadar diketahui, KPK mulai mengusut kasus BLBI tahun 2008 di bawah kepemimpinan Antasari Azhar. Tapi, proses penanganan sempat terhenti sesudah Antasari Azhar dicopot sebagai Ketua KPK.

Sekarang, KPK melanjutkan pengusutan dan sudah menetapkan Syafruddin Arsyad Tumenggung mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), sebagai tersangka penerbitan SKL BLBI untuk Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI), yang diduga merugikan keuangan negara sekitar Rp3,7 triliun.

KPK juga meminta Direktorat Jenderal Imigrasi mencegah Syafruddin berpergian ke luar negeri dalam kurun waktu enam bulan ke depan.

Syafruddin disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (rid/dwi)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs