Sabtu, 23 November 2024

Pemkot Surabaya Larang Pemohon Kuasakan Pengambilan SIUP dan TDP

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Ilustrasi. Pelayanan di Unit Pelayanan Terpadu Satu Atap (UPTSA) Kota Surabaya. Foto: uptsa.surabaya.go.id

Eddy Chrisjanto Kepala Bagian Pemerintahan Kota Surabaya menyebutkan, ada sebanyak 1.268 Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), dan 955 Tanda Daftar Perusahaan (TDP), tercetak di 15 kecamatan, selama Januari-April 2017.

Dia mengakui, lebih banyak pemohon yang mencetak SIUP-TDP di kecamatan, meski sebenarnya bisa mencetak sendiri. Selain itu, sedikit sekali pemohon yang mengambil sendiri SIUP dan TDP di kecamatan.

Pengambilan SIUP-TDP yang sudah tercetak di Kecamatan, lebih banyak dikuasakan ke orang lain. Eddy memperkirakan, 70 persen pemohon SIUP-TDP menguasakan pengambilan di kecamatan.

Meski demikian, dia pastikan tak ada pungutan saat pengambilan SIUP-TDP. “Kalau ada uang untuk yang dikuasakan, saya kurang tahu. Tapi dari kami, tidak ada pungutan sepeser pun,” katanya di Balai Kota Surabaya, Jumat (28/4/2017).

Apalagi, kata Eddy, sistem perizinan di Surabaya sudah menggunakan sistem online. Menurutnya, tidak mungkin terjadi adanya pungutan dalam perizinan online di Surabaya.

“Intinya, ketika sistemnya sudah online, kalau ada pernyataan ada pungutan, itu sangat mustahil,” jelas Eddy.

Pelayanan SIUP-TDP secara online sudah diterapkan Pemkot Surabaya sejak beberapa waktu lalu, terintegrasi dalam situs Surabaya Single Window di ssw.surabaya.go.id.

Antiek Sugiharti Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Surabaya, menegaskan, pelayanan ini sangat transparan. Pemohon bahkan bisa memonitor progres perizinannya.

“Kami sediakan keamanan dengan pakta integritas. Kami bangun jaringan. Ini demi memberikan pelayanan yang transparan kepada masyarakat, serta untuk menghindari fitnah,” kata Antiek.

Dia memastikan, dengan adanya sistem online, celah terjadinya pungutan liar sama sekali tertutup. Karena itu dia heran ada pihak yang menyebut masih ada pungutan dalam perizinan di Surabaya.

Komite Pemantauan Pelaksaan Otonomi Daerah (KPPOD) beberapa waktu lalu mempublikasikan hasil riset tata kelola ekonomi daerah.

Pemkot Surabaya mendapat rapor merah dalam hal perizinan, karena KPPOD menemukan, masih ada pungutan hingga mencapai Rp1,8 juta untuk pengurusan TDP.

Merespons hasil survei ini, Pemkot Surabaya akan merevisi aturan perizinan. Ke depan, pemohon harus mengambil sendiri SIUP-TDP di kecamatan.

Pemkot akan melarang penguasaan pengambilan SIUP-TDP di kecamatan, serta mengatur praktik percaloan. Ini disampaikan oleh Sigit Sugiharso Kepala Inspektorat Kota Surabaya. “Ke depan, peluang ke sana (pungutan liar) tidak ada lagi,” kata Sigit.(den/iss/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
35o
Kurs