Sabtu, 23 November 2024

Mayoritas Fraksi DPR Menolak Usul Hak Angket KPK

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Ilustrasi

Sebanyak tujuh dari sepuluh fraksi yang ada di DPR menyatakan penolakan pada usulan Komisi III menggulirkan hak angket kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Fraksi Golkar, Gerindra, PKB, PKS, PPP, Partai Demokrat dan Nasdem khawatir, hak angket menimbulkan kesan di masyarakat kalau DPR menghalangi upaya KPK memberantas korupsi.

Prabowo Subianto Ketua Umum Partai Gerindra, kemarin sudah menginstruksikan kadernya di DPR menolak menandatangani usulan hak angket itu.

Menurut Prabowo, partainya memberi ruang dan mempercayakan sepenuhnya pemberantasan korupsi, pada lembaga yang sudah dibentuk negara.

Jadi, tidak ada pihak yang bisa membatasi gerak KPK, dalam melakukan tugas dan wewenang yang diatur Undang-undang.

Penolakan juga disampaikan Ida Fauziah Ketua Fraksi PKB. Dia mengatakan, masih ada cara lain yang bisa digunakan DPR untuk bertanya pada KPK, tanpa menggulirkan hak angket.

Kalau memang Komisi III masih perlu pendalaman, Ida menyarankan persoalan itu dibahas lagi dalam rapat kerja, atau dengan membentuk panitia kerja.

Sementara itu, dua fraksi yaitu PDI Perjuangan dan Hanura tetap mendukung usulan hak angket. Sedangkan Fraksi PAN masih belum menentukan sikap.

Sekadar diketahui, Komisi III DPR menggulirkan usul hak angket KPK, untuk menyelidiki pernyataan Miryam Haryani anggota Fraksi Hanura, yang mengaku pernah diancam beberapa anggota Komisi III, waktu menjalani proses pemeriksaan di KPK.

Ancaman itu dilakukan supaya Miryam tidak menyebut nama anggota DPR yang menerima aliran dana proyek KTP Elektronik.

Untuk menegaskan benar tidaknya pernyataan Miryam soal ancaman itu, Komisi III meminta KPK memutar video rekaman pemeriksaan.

Tapi, KPK dengan tegas menolak. Penolakan itu rupanya membuat sejumlah anggota Komisi Hukum DPR tidak puas, lalu mengancam menggulirkan hak angket.

Rencananya, persoalan hak angket itu akan dibahas pada Rapat Paripurna DPR yang digelar hari ini. (rid/dwi/rst)

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
28o
Kurs