Sabtu, 23 November 2024

Bendahara Umum PDIP akan Bersaksi pada Sidang Kasus Korupsi KTP Elektronik

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Olly Dondokambey Bendahara Umum PDIP bersiap memberikan kesaksian pada sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek KTP Elektronik, Kamis (27/4/2017), di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Foto: Farid suarasurabaya.net

Olly Dondokambey Bendahara Umum PDI Perjuangan akan bersaksi pada sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan KTP Elektronik, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (27/4/2017).

Dia diminta bersaksi dalam kapasitasnya sebagai mantan Wakil Ketua Badan Anggran DPR, terkait proses penganggaran yang melibatkan DPR dan Kementerian Dalam Negeri.

Sebetulnya, Olly sudah dipanggil untuk bersaksi pada sidang perdana kasus KTP Elektronik. Tapi, dia tidak bisa hadir dengan alasan kesibukannya sebagai Gubernur Sulawesi Utara.

Sekitar pukul 09.00 WIB, Olly datang memenuhi panggilan Pengadilan Tipikor.

Dalam surat dakwaan atas terdakwa Irman dan Sugiharto, Olly disebut menerima 1,2 juta Dollar AS dari proyek yang total anggarannya Rp5,9 triliun.

Selain Olly Dondokambey, jaksa penuntut dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga meminta kesaksian Irvan Hendra Pambudi Direktur PT Murakabi Sejahtera.

Diketahui kalau Irvan adalah keponakan dari Setya Novanto Ketua DPR. Sedangkan Murakabi Sejahtera adalah salah satu dari tiga konsorsium peserta lelang proyek KTP Elektronik.

Selain dua orang tersebut, ada 8 orang lagi dari Kementerian dalam negeri dan pihak swasta yang diminta bersaksi. Jadi, total hari ini ada 10 orang yang akan bersaksi.

Seperti diketahui, proyek pengadaan KTP Elektronik disepakati Pemerintah dan DPR dengan kontrak tahun jamak senilai Rp5,9 triliun.

Dalam pelaksanaannya tahun anggaran 2011-2012, disinyalir ada penyimpangan yang merugikan keuangan negara sekitar Rp2,3 triliun.

Sampai sekarang, KPK sudah menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Dua di antaranya, Irman dan Sugiharto sudah jadi terdakwa. Sedangkan Andi Agustinus dan Miryam Haryani masih dalam proses penyidikan. (rid/dwi/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
34o
Kurs