Sabtu, 23 November 2024

DPR akan Menggelar Paripurna Bahas Angket KPK Kamis Besok

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan

DPR akan menggelar rapat paripurna membahas angket KPK, Kamis (27/4/2017) besok. Demikian disampaikan Fahri Hamzah Wakil ketua DPR RI.

Menurut dia, dalam rapat paripurna nanti, akan dibacakan usulan Komisi III soal hak angket terhadap KPK.

“Kita akan bacakan surat usulan (angket KPK) komisi III. Kemudian usulan tersebut bisa saja langsung ditanggapi tiap-tiap fraksi,” ujar Fahri di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (26/4/2017).

Menurut dia, alasan Komisi III mengajukan usulan hak angket karena ingin mengetahui apa yang terjadi di KPK selama proses penyidikan.

“Saya sebenarnya sudah lama mengusulkan hak angket ini sejak Budi Gunawan ditersangkakan saat akan menjadi Kapolri. Anehnya, saat akan menjadi Kepala BIN kok tidak diganggu? Ini kan seperti main politik,” kata Fahri.

Kalau murni soal penegakkan hukum, Fahri melihat tidak ada masalah karena masyarakat pasti menginginkan korupsi benar-benar hilang.

Sementara Agus Hermanto wakil ketua DPR lainnya menegaskan Hak Angket kepada KPK adalah hak yang melekat kepada pribadi anggota dewan itu sendiri.

“Hak Angket sudah diatur dengan undang-undang yaitu diajukan oleh minimum 25 orang anggota dan paling sedikit lebih dari satu fraksi atau paling sedikit dua fraksi,” kata Agus.

Sekadar diketahui, dalam rapat Komisi III dengan KPK tersebut, hak angket diusulkan untuk menyelidiki soal pernyataan Miryam S Haryani mantan anggota Komisi II dari Fraksi Partai Hanura yang menyebut dapat ancaman dari beberapa anggota Komisi III dalam kasus dugaan korupsi KTP-el.

Ancaman itu minta supaya Miryam tidak membuka siapa saja yang menerima uang dalam proyek KTP-el. Miryam mengatakan hal itu kepada penyidik KPK, dan KPK mengaku mempunyai rekaman saat pemeriksaan terhadap Miryam S Haryani.(faz/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
33o
Kurs