Kamis, 31 Oktober 2024

KKP Tangkap Kapal Ikan Ilegal Berbendera Malaysia

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Petugas KKP sedang memeriksa kapal ikan berbendera Malaysia. Foto: Dokumentasi Kementerian Kelautan dan Perikanan

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menangkap satu kapal ikan asing berbendera Malaysia yang diduga melakukan penangkapan ikan ilegal di Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI) Selat Malaka, Sabtu (15/6/2019).

“Penangkapan dilakukan oleh KP. Hiu 12 yang dinakhodai Capt. Novry Sangiang pada sekitar pukul 06.30 WIB terhadap KM. KHF 1786 dengan alat tangkap trawl yang merupakan alat penangkapan ikan yang dilarang Pemerintah Indonesia,” kata Agus Suherman Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) di Jakarta, Sabtu.

Menurut Agus, kapal ikan Malaysia yang ditangkap juga dinakhodai oleh warga negara Thailand dengan Anak Buah Kapal (ABK) sebanyak empat orang berkewarganegaraan Myanmar.

Selanjutnya, kapal dan seluruh awak kapal dibawa ke Pangkalan PSDKP Lampulo Aceh dan akan dilakukan penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan.

Kapal tersebut melakukan penangkapan ikan di WPP-NRI tanpa dilengkapi dokumen perizinan dan menggunakan alat tangkap dilarang trawl.

Kegiatan tersebut diduga melanggar Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp20 miliar.

Penangkapan tersebut menambah jumlah KIA yang berhasil ditangkap KKP sejak Januari hingga Juni 2019 menjadi total 33 KIA, yang terdiri dari 15 kapal Vietnam, 15 kapal Malaysia, dan 3 kapal Filipina.(ant/iss)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Teriknya Jalan Embong Malang Beserta Kembang Tabebuya

Bunga Tabebuya Bermekaran di Merr

Kebakaran Pabrik Plastik di Kedamean Gresik

Surabaya
Kamis, 31 Oktober 2024
29o
Kurs