Sabtu, 23 November 2024

Polisi Memperketat Pengamanan Sidang Pledoi Ahok

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Massa dari beberapa ormas Islam unjuk rasa dengan pengawalan aparat keamanan di depan Gedung Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, tempat berlangsungnya sidang Ahok, Selasa (25/4/2017). Foto: Farid suarasurabaya.net

Sidang kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Selasa (25/4/2017) hari ini kembali digelar dengan agenda penyampaian nota pembelaan (pledoi).

Pada sidang lanjutan di Gedung Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, aparat kepolisian dari Polda Metro Jaya memperketat pengamanan di sekitar lokasi.

Penambahan personel polisi juga dilakukan, untuk menjamin kelacaran sidang, dan menjaga ketertiban massa dari berbagai ormas yang akan berunjuk rasa.

Menurut Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono Kabid Humas Polda Metro Jaya, dari surat pemberitahuan aksi, ada 2 ribuan massa yang akan melakukan unjuk rasa.

Maka dari itu, sekitar seribu personel polisi disiapkan untuk mengamankan sidang hari ini. Pengamanan sidang juga dibantu personel TNI dari Kodam Jaya.

Selain itu, jaksa penuntut umum juga akan mendapat pengawalan Tim Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, karena alasan keamanan.

Berdasarkan pantauan, sekarang sudah berkumpul sekitar 200an massa yang pro maupun kontra Ahok, dan menggelar aksi unjuk rasa.

Supaya tidak terjadi bentrokan, dua kelompok massa itu dipisahkan sekitar 100 meter oleh aparat kepolisian yang menyiagakan pasukan, serta memarkir kendaraan taktisnya.

Seperti diketahui, Ahok harus berurusan dengan hukum karena mengaitkan Surat Al Maidah ayat 51 dengan Pilkada, waktu pidato di Kepulauan Seribu, 27 September 2016.

Pada persidangan sebelumnya, Kamis (20/4/2017), jaksa menyatakan Ahok melanggar Pasal 156 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Ahok dinilai bersalah melakukan tindak pidana di muka umum, dengan menyatakan perasaan permusuhan atau penghinaan terhadap suatu golongan rakyat Indonesia.

Atas pertimbangan itu, jaksa menuntut Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan pidana penjara 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun, kepada terdakwa yang masih aktif sebagai Gubernur DKI Jakarta. (rid/dwi/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
35o
Kurs