Sidang kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), akan kembali digelar di Gedung Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan.
Agenda sidang lanjutan, Selasa (25/4/2017) ini adalah penyampaian nota pembelaan atas tuntutan jaksa atau pledoi.
I Wayan Sudirta penasihat hukum Ahok mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan pledoi untuk dibacakan di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Pledoi itu, kata Wayan, mencakup beberapa poin permasalahan, antara lain terkait alat bukti dan fakta persidangan, yang diharapkan bisa meyakinkan majelis hakim membebaskan Ahok dari hukuman.
Sementara itu, di luar ruang sidang sekitar 200 orang massa yang pro dan kontra Ahok menggelar aksi unjuk rasa, dengan penjagaan ketat aparat keamanan dari unsur Polri dan TNI.
Seperti diketahui, Ahok harus berurusan dengan hukum karena mengaitkan Surat Al Maidah ayat 51 dengan Pilkada, waktu pidato di Kepulauan Seribu, 27 September 2016.
Pada persidangan sebelumnya, Kamis (20/4/2017), jaksa menyatakan Ahok melanggar Pasal 156 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Ahok dinilai bersalah melakukan tindak pidana di muka umum, dengan menyatakan perasaan permusuhan atau penghinaan terhadap suatu golongan rakyat Indonesia.
Atas pertimbangan itu, jaksa menuntut hakim menjatuhkan pidana penjara 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun kepada terdakwa yang masih aktif sebagai Gubernur DKI Jakarta. (rid/dwi)