Tiga tersangka kasus dugaan korupsi, Jumat (21/4/2017) pagi, kembali menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan.
Mereka masing-masing adalah Basuki Hariman, Andi Agustinus alias Andi Narogong dan Sri Hartini.
Basuki Hariman tersangka kasus suap kepada Mahkamah Konstitusi (MK) terkait proses uji materi Undang-undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Pengusaha impor daging yang diduga menyuap Patrialis Akbar yang waktu itu menjabat Hakim Konstitusi, datang sekitar jam 09.30 WIB.
Sekitar 10 menit kemudian, datang Andi Narogong, pengusaha penyedia barang/jasa, tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP Elektronik.
Lalu diikuti Sri Hartini bekas Bupati Klaten yang ditangkap KPK karena diduga terlibat praktik suap jabatan pejabat di daerahnya.
Ketiga tersangka yang ditahan KPK itu kompak tidak mau memberikan keterangan kepada wartawan. Mereka langsung masuk ruangan untuk memberikan keterangan kepada penyidik.
Berdasarkan agenda pemeriksaan, hari ini Partialis Akbar juga akan menjalani pemeriksaan lanjutan. Mantan Hakim Konstitusi itu terjaring operasi tangkap tangan KPK, Rabu (25/1/2017), dan sekarang juga berstatus tersangka.
Selain itu, Farhat Abas pengacara juga akan diperiksa sehubungan kasus keterangan palsu kasus dugaan korupsi KTP Elektronik dengan tersangka Miryam Haryani anggota DPR Fraksi Partai Hanura. (rid/dwi/rst)