Jaksa Penuntut Umum menuntut Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), terdakwa kasus dugaan penodaan agama dengan Pasal 156 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Ahok dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana di muka umum, dengan menyatakan perasaan permusuhan atau penghinaan terhadap suatu golongan rakyat Indonesia.
Maka dari itu, jaksa menuntut Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan pidana penjara 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun.
Artinya, kalau dalam kurun waktu 2 tahun Ahok mengulangi perbuatannya, dia akan dipenjara selama 1 tahun.
Tuntutan itu dibacakan Ali Mukartono Ketua Tim Jaksa Penuntut dalam sidang lanjutan yang digelar, Kamis (20/4/2017) hari ini di Gedung Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan.
Menurut jaksa, tuntutan itu diputuskan dengan memperhatikan alat bukti, keterangan saksi-saksi dan fakta dalam persidangan.
Dari fakta yang ada, jaksa menilai tidak ada alasan pembenar atas perbuatan terdakwa. Dan, terdakwa wajib mempertanggungjawabkan serta harus dijatuhi pidana.
Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan masyarakat dan kesalahpahaman antargolongan rakyat Indonesia.
Sedangkan hal yang meringankan, Ahok dinilai sudah mengikuti proses perkara dengan baik, bersikap sopan dalam persidangan, dan berperan dalam pembangungan Kota Jakarta.
Seperti diketahui, Ahok diduga melakukan penodaan agama karena membawa-bawa Surat Al Maidah ayat 51 dan mengaitkan dengan Pilkada, waktu pidato di Kepulauan Seribu, 27 September 2016.
Sebelumnya, jaksa mendakwa Ahok dengan dua pasal alternatif.
Pertama, Pasal 156a huruf A KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Dan, Pasal 156 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara. (rid/dwi)