Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM menjelaskan kronologi terkait izin penyalahgunaan izin berobat Setya Novanto (Setnov) narapidana kasus korupsi KTP-e.
Diketahui, saat diberikan izin berobat di Rumah Sakit (RS) Santosa Bandung, mantan Ketua DPR RI itu sempat pelesiran di salah satu toko bangunan di Padalarang, Bandung Barat.
“Setnov diduga telah menyalahgunakan izin berobat. Keberadaan Setnov di salah satu toko bangunan di Padalarang merupakan tindakan melanggar tata tertib lapas/ rutan. Petugas pengawal telah diperiksa karena tidak menjalankan tugasnya sesuai standar operasional prosedur,” kata Ade Kusmanto Kepala Bagian Humas Ditjen PAS melalui siaran persnya yang diterima di Jakarta, Minggu (16/6/2019).
Ade menjelaskan pada Senin (10/6/2019), dilaksanakan sidang tim pengamat pemasyarakatan untuk mengusulkan perawatan lanjutan di rumah sakit luar lapas dalam hal ini RS Santosa Bandung.
“Pada Selasa (11/6/2019) dengan pengawalan petugas lapas dan Kepolisian Sektor Arcamanik. Sekitar pukul 10.23 WIB Setnov diberangkatan untuk menjalani perawatan di RS Santosa Bandung,” kata Ade, seperti dilansir Antara.
Pada hari yang sama, ungkap dia, Setnov tiba di RS Santosa Bandung pukul 10.41 WIB dengan keluhan sakit tangan sebelah kiri tidak bisa digerakkan.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dokter RS Santosa, Setnov menjalani perawatan rawat inap di lantai 8 kamar 851 RS Santosa,” kata dia.
Selanjutnya pada Jumat (14/6/2019) pukul 14.22 WIB dilaksanakan serah terima pengawalan di RS Santosa Bandung dari petugas atas nama FF ke petugas atas nama S berdasarkan surat perintah Kalapas No.W.11.PAS.PAS1.PK.01.04.02-4045.
“Pukul 14.42 WIB Setnov keluar ruang perawatan menuju lift menggunakan kursi roda didampingi keluarganya dan meminta izin untuk menyelesaikan administrasi rawat inap di lantai 3 RS Santosa,” ujar Ade.
Kemudian pada pukul 14.50 WIB, pengawal atas nama S mengecek ke ruang administrasi bahwa ternyata Setnov tidak ada di ruang administrasi.
“Pukul 17.43 WIB, Setnov kembali ke RS Santosa dan pukul 19.45 WIB, pengawal atas nama S dan Setnov tiba di Lapas Klas I Sukamiskin,” ucap Ade.
Ia pun menyimpulkan bahwa benar Setnov tidak ada di RS Santosa pada pukul 14.50 WIB sampai 17.43 WIB.
Ia pun menyatakan langkah-langkah yang telah dilakukan Ditjen PAS, yakni, pertama dilakukan pemeriksaan sementara petugas pengawal atas nama S oleh tim pemeriksa.
Kedua, dilakukan pendalaman dan pemeriksaan terhadap Setnov yang telah menyalahgunakan izin berobat oleh tim pemeriksa .
“Setnov dipindahkan ke Rutan Gunung Sindur. Pertimbangannya karena Rutan Gunung Sindur adalah rutan dengan pengamanan maksimun one man one cell untuk teroris,” kata Ade.
Penempatan itu bertujuan agar tidak terjadi pelanggaran tata tertib lapas/rutan yang dilakukan kepada Setnov.
“Selanjutnya apakah Setnov akan tetap menjalani pidana di Rutan Gunung Sindur atau tidak, menunggu hasil pemeriksaan tim Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Barat beserta tim dari Ditjen PAS,” ujar Ade. (ant/dwi)