Sabtu, 23 November 2024

Rekening Bank Diblokir, Karyawan PD Pasar Terancam Tidak Gajian

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Ilustrasi

Rusli Yusuf Ketua Badan Pengawas (Bawas) Perusahaan Daerah (PD) Pasar Surya mengatakan, pemblokiran rekening bank PD Pasar Surya oleh Kanwil DJP Jatim I akan berdampak besar bagi organisasi PD Pasar Surya.

“Karyawan PD Pasae Surya tidak bisa gajian. Selain itu, rencana revitalisasi sejumlah pasar tradisional di Surabaya juga tidak bisa jalan,” katanya kepada suarasurabaya.net, Selasa (18/4/2017).

Sebab itulah, Bawas PD Pasar meminta agar Pelaksana Direktur Utama PD Pasar Surya segera mengklarifikasi pemblokiran rekening bank, yang dia duga terjadi karena kesalahpahaman.

Rusli sebelumnya membenarkan, PD Pasar Surya masih memiliki tunggakan pajak yang belum dibayar senilai kurang lebih Rp7 miliar. Tapi dia menyebutkan, PD Pasar Surya sudah mencicil tunggakan ini.

Antara PD Pasar Surya dengan Kepala Kanwil DJP Jatim I, kata Rusli, juga pernah menandatangani kesepakatan mengenai pelunasan tunggakan pajak PD Pasar Surya ini.

“Makanya saya meminta, supaya Pak Bambang Parikesit (Plt Dirut PD Pasar Surya) segera mengklarifikasi, sambil membawa bukti cicilan, juga bukti kesepakatan dengan Kakanwil. Saya menduga ini ada kesalahpahaman,” ujarnya.

Dia menduga, karena adanya perubahan keorganisasian di Kanwil DJP Jatim I, terjadilah kesalahpahaman pada organisasi yang baru mengenai kesepakatan pelunasan pajak PD Pasar Surya.

Rusli berharap, masalah pemblokiran rekening ini bisa segera selesai. Supaya kegiatan operasional, dan program-program PD Pasar Surya tidak terganggu.

Sebelumnya diberitakan, pemblokiran rekening Bank PD Pasar Surya ini berkaitan dengan tunggakan yang telah ada sejak direksi lama PD Pasar Surya beberapa tahun silam.

Sesuai Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, Kanwil Pajak berhak melakukan penyitaan harta. Salah satunya dengan memblokir rekening bank wajib pajak.(den/ipg)

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
31o
Kurs