Sabtu, 23 November 2024

Kemenperin Pacu Penyerapan Fiber Optik Lokal

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Airlangga Hartarto Menteri Perindustrian RI. Foto: kemenperin.go.id

Kementerian Perindustrian berkomitmen mendorong peningkatan penggunaan produk lokal guna menumbuhkan industri nasional, khususnya dalam proyek pemerintah dan BUMN. Salah satunya, fiber optik produk lokal yang kualitasnya mampu bersaing dengan produk impor.

“Tapi pelaku industri fiber optik dalam negeri melaporkan kepada kami bahwa tarif bea masuk untuk beberapa bahan bakunya masih memberatkan. Selain itu, para pengguna banyak yang memilih produk impor karena lebih murah,” kata Airlangga Hartarto Menteri Perindustrian dilansir Antara, Jumat (14/4/2017).

Menperin menyampaikan, dia akan melakukan koordinasi dengan pemangku kepentingan terkait, untuk menjaga keberlangsungan industri fiber optik dalam negeri yang telah berperan memberikan nilai tambah bagi sektor pendukungnya.

“Contohnya, fiber optik digunakan untuk modernisasi jaringan operator telekomunikasi yang sebelumnya menggunakan kabel tembaga,” ujar Menperin.

Apalagi, permintaan fiber optik semakin meningkat seiring kebutuhan industri digital global yang terus mengikuti perkembangan teknologi terkini.

Saat ini, kebutuhan serat optik di Indonesia diproyeksi mencapai 8-9 juta kilometer per tahun dan berpotensi naik drastis dalam jangka waktu pendek.

I Gusti Putu Suryawirawan Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) mengatakan, permintaan serat optik juga meningkat dengan adanya proyek Palapa Ring yang membutuhkan bahan hingga 36.000 kilometer.

“Selain itu, ada proyek kabel serat optik bawah laut. Bahkan, untuk koneksi pita lebar (broadband) rumah tangga, terdapat 70 juta rumah tangga yang membutuhkan sambungan internet jenis fiber to the home (FTTH),” kata Putu.

Peluang lainnya, dengan populasi Indonesia yang mencapai 250 juta penduduk, permintaan broadband untuk internet akan terus tumbuh. Terutama didorong dengan program pemerintah yang tengah gencar memperluas jaringan internet hingga ke pelosok.

Putu berharap, dengan naiknya kebutuhan kabel serat optik tersebut, akan mampu dipasok oleh industri dalam negeri karena selama ini masih dibanjiri produk impor. Dalam hal ini, Kemenperin akan menerapkan aturan SNI wajib untuk seluruh produk serat optik di Indonesia.

“Kami juga punya program Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri (P3DN), yang mewajibkan instansi pemerintah dan BUMN untuk menggunakan produk lokal,” tegasnya.

Putu menjelaskan, pelaku industri dalam negeri meminta untuk penurunan tarif bea masuk komponen bahan baku seperti kawat baja dan plastik HDPE yang digunakan di dalam kabel serat optik.

“Padahal barang jadi impor untuk fiber optik tidak kena bea masuk, sehingga harga produk lokal kalah bersaing. Bea masuk yang dikenakan bervariasi mulai dari 5-10 persen,” ungkapnya.(ant/den)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
27o
Kurs