Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) akan menggelar sidang kedelapan, perkara dugaan korupsi pengadaan KTP Elektronik, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, Kamis (13/4/2017).
Rencananya, Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), akan menghadirkan 10 orang saksi yang berkaitan dengan pengadaan fisik dan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).
Mereka antara lain DR.Ing Mochammad Sukrisno Mardiyanto dan Saiful Akbar, dosen Institut Teknologi Bandung.
Kemudian, Arief Sartono, Gembong Satrio Wibowanto,Tri Sampurno dan Dwidharma Priyasta dari Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT).
Jaksa juga memanggil Salius Matram Saktinegara mantan Kepala Direktorat Pengendalian Persandian Lembaga Sandi Negara, Muhammad Wahyu Hidayat Kepala Subdit SIAK Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri.
Benny Kamil PNS Ditjen Dukcapil Kemendagri, dan Pringgo Hadi Tjahyono sekretaris panitia pengadaan barang/jasa proyek KTP Elektronik, juga akan dimintai keterangannya di persidangan.
Kata Irene Putri jaksa penuntut dari KPK, pihaknya akan menggali informasi dari para saksi yang dihadirkan, untuk membuktikan indikasi penyimpangan dalam proses pengadaan KTP Elektronik.
Seperti diketahui, proyek pengadaan KTP Elektronik disepakati Pemerintah dan DPR dengan kontrak tahun jamak senilai Rp5,9 triliun.
Dalam pelaksanaannya, disinyalir ada penyimpangan yang merugikan keuangan negara sekitar Rp2,3 triliun.
Selain itu, diketahui ada indikasi keterlibatan politisi DPR, pejabat Kementerian Dalam Negeri dan pihak swasta.
Sampai sekarang, KPK baru menetapkan empat orang tersangka.
Dua di antaranya, Irman dan Sugiharto sudah menjadi terdakwa. Sedangkan Andi Agustinus dan Miryam Haryani masih dalam proses penyidikan. (rid/dwi/ipg)