Yusril Ihza Mahendra Pakar Hukum Tata Negara mengatakan, sebenarnya DPR tidak perlu protes karena kewenangan KPK mencekal seseorang yang masih dalam status sebagai saksi adalah sesuatu yang diberikan oleh UU yang ikut dibuat oleh DPR dengan Presiden.
Sementara pengaturan yang sama juga ada di dalam UU Keimigrasian, tetapi telah dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam uji materil.
“Dengan demikian, hanya orang yang berstatus tersangka saja yang baru bisa dicekal, sedangkan saksi tidak. Masalahnya, UU KPK yang membolehkan mencekal saksi, masih berlaku dan belum pernah diubah atau dibatalkan oleh MK,” ujar Yusril dalam pesan singkatnya, Rabu (12/4/2017).
Jadi, kata dia, kalau Novanto keberatan dicekal oleh KPK sedangkan statusnya baru sebagai saksi, maka dia bisa mengajukan uji materil ke MK untuk membatalkan pasal dalam UU KPK yang membolehkan mencekal seseorang yang baru berstatus saksi.
Cara lain, menurut Yusril, karena pencekalan dilakukan KPK dengan Surat Keputusan, maka Novanto bisa menggugat KPK ke Pengadilan TUN untuk menguji apakah keputusan cekal itu beralasan hukum atau tidak.
“Sebagai Ketua DPR sudah sepantasnya Novanto melakukan perlawanan secara sah dan konstitusional dengan menempuh jalur hukum, bukan DPR melakukan protes ke Presiden. Apalagi semua tahu bahwa KPK adalah lembaga independen yang bukan bawahan Presiden,” kata Yusril.(faz/rst)