Minggu, 24 November 2024

Bawa Ekstasi, Oknum PNS Panitera Sumenep Tertangkap

Laporan oleh Zumrotul Abidin
Bagikan
Kedua tersangka pemakai ekstasi saat di Mapolrestabes Surabaya. Foto: Abidin suarasurabaya.net

Seorang oknum PNS yang berdinas sebagai Panitera di Pengadilan Kabupaten Sumenep diamankan Satnarkoba Polrestabes Surabaya.

Oknum PNS ini rencananya akan melakukan pesta ekstasi di sebuah diskotik bersama seorang temannya. Keduanya ditangkap di sebuah minimarket di Jl Basuki Rahmat, Surabaya.

Mereka berdua adalah Yoyok Iswahyudi (36) warga Jl. Dr Cipto Sumenep Madura, dan Lukman Hariyanto (29) Jl. Mutiara Sumenep Madura.

Yoyok adalah oknum PNS berdinas sebagai Panitera di Pengadilan Sumenep.

“Kami mengamankan dua orang, salah satunya seorang oknum PNS yang bekerja sebagai Panitera di Pengadilan Sumenep. Mereka berdua akan berpesta narkoba di salah satu diskotik,” ujar AKBP Ronny Faisal Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, Rabu (12/4/2017).

Kepada petugas, dua orang pemakai ini mengaku membeli ekstasi dari seseorang bernama Rozi (DPO) seharga Rp350 ribu per butir.

“Kami mengamankan dua butir ekstasi dari tangan mereka. Dari penyidikan, oknum PNS ini sudah lama mengkonsumsi narkoba, tangannya juga banyak bekas luka sayatan,” katanya. (bid/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Minggu, 24 November 2024
33o
Kurs