Sabtu, 23 November 2024

Gross Split Kontrak Migas Bisa Menurunkan Harga

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Peresmian Lokakarya Media dan FKKIHM SKK Migas dan SKKS Jabanusa di Sumenep, Selasa (11/4/2017). Foto: Maria Mursyid Suara Surabaya

Penerapan Gross Split pada kontrak kerjasama industri migas, bisa menurunkan harga minyak dan gas di masyarakat.

Rinto Pudyanto Kepala Dinas Perpajakan dan Pungutan SKK Migas mengatakan, dengan skema itu akan ada efisiensi, sehingga bisa juga berdampak ke harga di konsumen.

“Sejauh ini skema itu mendapat respon positif. Skema akan berlaku untuk kontrak baru. Kontrak lama selama masih di perpanjang akan berlaku skema lama, production sharing cost yang menerapkan cost recovery. Kecuali ada pengajuan perubahan skema jadi gross split,” katanya kepada Maria Mursyid Suara Surabaya, Selasa (11/4/2017) di dalam kegiatan Lokakarya Media dan FKKIHM SKK Migas dan KKKS Jabanusa di Sumenep, Madura.

Menurutnya, dari perspektif pemerintah dan kontraktor ini menguntungkan. Pemerintah tidak perlu lagi menanggung biaya operasional industri migas. Biaya ditanggung sepenuhnya oleh kontraktor. Dengan begitu mereka akan lebih hati-hati dan efisien mengeluarkan biaya. Kontraktor juga akan dapat kepastian, meski ada delay investment. Tapi sharing akan terus mengalir selama kontrak berlangsung.

Hitung-hitungannya, ada split revenue diawal antara pemerintah dan kontraktor, yang disebut base split. Pemerintah mendapatkan 57% dan kontraktor 43% untuk kontrak gas. Sedangkan 52% pemerintah dan 48% kontraktor untuk bisnis minyak. Dari sharing itu kontraktor masih bisa dapat bagi hasil lagi dari variable split, sesuai kriteria-kriteria dan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN). Makin tinggi TKDN makin banyak bagi hasil yang mereka dapat. Kriterianya ada 5, besaran reservoir migas di dalam perut bumi, lokasi proyek miga, kondisi lapangan, tingkat kesulitan, dan teknologi yang akan dipakai.

“Penerapan skema ini otomatis mengurangi peran SKK Migas. tapi justru bisa dialihkan ke yang lain. Misalnya membantu kontraktor dalam eksplorasi. Jadi SKK Migas tidak lagi mengatur anggaran, pengadaan ataupun POD,” ujarnya.

Sejauh ini respon KKS yang existing, kata Rinto, belum ada action karena tidak terdampak langsung. Di antaranya KKS HCML. Beda kalau kontraknya sudah habis, otomatis ganti pakai skema gross split . Skema gross split sebelumnya belum pernah diterapkan di Indonesia, tapi sudah pernah ada di India.(mar/iss/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
33o
Kurs