Sabtu, 23 November 2024

PPDB Jalur Zonasi Dibuka Besok, Pilih SMA Terdekat daripada Tidak Masuk Negeri

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Ilustrasi. Siswa SMA Negeri. Foto: SMAN 5 Kediri

Sesuai petunjuk teknis Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, pendaftaran SMA Negeri dengan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019 jalur zonasi akan dibuka mulai besok, Senin (17/6/2019).

Sesuai jadwal yang bisa diakses di website ppdbjatim.net, pendaftaran PPDB jalur reguler atau zonasi secara online ini akan dibuka sampai 20 Juni 2019 mendatang. Hasilnya diumumkan 21 Juni.

Indah Andayati Kepala UPT Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan (TIKP) Dinas Pendidikan Provinsi Jatim mengimbau agar pendaftar memilih sekolah yang paling dekat dengan rumah.

“Masing-masing pendaftar, kan, sudah mendapat titik koordinat dari operator sekolah saat mengambil PIN. Jadi jangan memilih sekolah yang jaraknya jauh,” ujarnya, Minggu (16/6/2019).

Saran itu bukan tidak berdasar, selain karena seleksi peserta berdasarkan jarak ini sesuai amanat Permendikbud 51/2018, mengambil sekolah yang lebih jauh akan riskan.

Saat pendaftaran PPDB Jalur Zonasi ini, calon peserta didik baru memang diizinkan untuk memilih dua sekolah di dalam zona. Indah mengatakan, bila pilihan itu tidak tepat, siswa berpotensi tidak diterima di sekolah negeri.

“Kan, ada dua pilihan. Misalnya di sekolah pertama tidak terterima, ini tidak bisa secara otomatis terangkat dan masuk di sekolah kedua. Bisa jadi, di sekolah kedua juga pagunya sudah terpenuhi,” katanya.

Dia menegaskan, PPDB 2019 ini tidak akan bisa diprediksi. Untuk Surabaya, misalnya, di mana 22 SMA Negeri yang ada telah dibagi ke dalam dua zona, tidak menutup kemungkinan masih banyak yang mendaftar di sekolah-sekolah yang dianggap favorit.

“Tidak perlu memilih sekolah yang diinginkan, yang penting sekolah paling dekat saja. Karena itu tadi, belum tentu di sekolah pilihan pertama tidak diterima langsung diterima di sekolah kedua,” ujarnya.

Indah mengakui, pemilihan sekolah pada PPDB 2019 ini memang benar-benar seperti gambling. Karena itu, dia menyarankan peserta didik dan wali murid tidak perlu berspekulasi memilih sekolah yang agak jauh.

“Kecuali kalau nilai UN-nya cukup tinggi. Masih ada 20 persen dari pagu masing-masing sekolah untuk kuota pendaftaran dengan nilai UN. Pendaftar bisa memilih sekolah agak jauh, tapi tetap di dalam zona,” katanya.

Karena itulah, perlu bagi calon pendaftar dan wali murid memahami sekolah dan zonasinya. Khusus Surabaya, zona sekolah dibagi menjadi dua zona. Zona pertama mengelompokkan sekolah di Surabaya Timur dan Utara, sedangkan zona kedua berisi sekolah di Surabaya Barat dan Selatan.

Dengan pembagian zona seperti ini, sejumlah sekolah favorit memang terkelompok dalam satu zona. Seperti SMA Negeri 1, 2, 5, 9, dan 6 yang ada di dalam zona pertama. Pembagian zona ini hasil perumusan Cabang Dispendik Jatim Surabaya-Sidoarjo.

Karyanto Kepala Cabang Dispendik Jatim untuk Surabaya dan Sidoarjo mengatakan, pembagian zona ini sesuai dengan amanat Permendikbud 51/2018 tentang PPDB yang memang mensyaratkan pembagian zona harus berdasarkan jarak.

“Setidaknya untuk sekolah yang jaraknya kurang lebih 10 kilometer berdasarkan kecamatan dijadikan satu zona. Kemarin memang kami sempat membagi menjadi lima zona, tapi kemudian ada masih ada keberatan dari wali murid, kami jadikan dua zona,” katanya.

Sejumlah wali murid siswa SMP yang akan mendaftar ke SMA Negeri, yang tergabung dalam Komunitas Masyarakat Peduli Pendidikan Anak SMP se-Surabaya memang menyampaikan protes sejak awal munculnya Permendikbud 51/2018.

Jospan salah satu wali murid di komunitas itu mengatakan, pembagian dua zona untuk SMA Negeri di Surabaya tidak mewakili prinsip keadilan sesuai amanat di Pasal 7 UU Sistem Pendidikan Nasional 20/2003.

“Pembagian ini menyebabkan siswa yang memiliki nilai UN cukup untuk mendaftar di SMA Negeri 5 misalnya, tapi rumahnya di Zona 2 tidak bisa mendaftar di sekolah itu,” katanya.

Komunitas ini, kata Jospan, telah berkomitmen untuk mengawal dan memantau pelaksanaan PPDB 2019 ini meski tidak akan melakukan aksi protes lainnya. Menurutnya, pihak Dinas Pendidikan Jatim sudah enggan menerima masukan dari mereka.

“Kami akan memantau pelaksanaanya, sementara untuk langkah selanjutnya, kami sudah mengajukan uji materiil atas Permendikbud 51/2018 tentang PPDB ini ke Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.

Berikut ini pembagian zonasi untuk SMA Negeri di Surabaya sebagai bahan pertimbangan untuk memilih sekolah.

Zona 1

Melingkupi Kecamatan:

Asemrowo
Benowo
Bubutan
Bulak
Dukuh Pakis
Genteng
Gubeng
Kenjeran
Krembangan
Mulyorejo
Pabean Cantian
Pakal
Sambi Karep
Sawahan
Semampir
Simokerto
Sukolilo
Sukomanunggal
Tambaksari
Tandes
Tegal Sari
Wonokromo

Melingkupi SMA:

SMA Negeri 1 Surabaya
SMA Negeri 2 Surabaya
SMA Negeri 3 Surabaya
SMA Negeri 4 Surabaya
SMA Negeri 5 Surabaya
SMA Negeri 6 Surabaya
SMA Negeri 7 Surabaya
SMA Negeri 8 Surabaya
SMA Negeri 9 Surabaya
SMA Negeri 11 Surabaya
SMA Negeri 12 Surabaya
SMA Negeri 19 Surabaya
SMA Negeri 21 Surabaya

Zona 2

Melingkupi Kecamatan:

Taman (Sidoarjo)
Waru (Sidoarjo)
Dukuh Pakis
Gayungan
Gubeng
Gunungnyar
Jambangan
Karang Pilang
Lakarsantri
Mulyorejo
Rungkut
Sambi Karep
Sukolilo
Sukomanunggal
Tandes
Tegal Sari
Tenggilis Mejoyo
Wiyung
Wonocolo
Wonokromo

Melingkupi SMA:

SMA Negeri 10 Surabaya
SMA Negeri 13 Surabaya
SMA Negeri 14 Surabaya
SMA Negeri 15 Surabaya
SMA Negeri 16 Surabaya
SMA Negeri 17 Surabaya
SMA Negeri 18 Surabaya
SMA Negeri 20 Surabaya
SMA Negeri 22 Surabaya.(den/iss)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
28o
Kurs