Sabtu, 23 November 2024

Pembacaan Tuntutan Jaksa terhadap Ahok Ditunda

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Sidang Ahok di PN Jakarta Utara, 20/12/2016. Foto : Farid/Dok. suarasurabaya.net

Sidang kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) hari ini kembali digelar, di Gedung Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan.

Rencananya, agenda sidang ke-18 ini adalah pembacaan tuntutan jaksa penuntut terhadap terdakwa. Tapi, karena jaksa belum siap, pembacaan tuntutan ditunda sampai tanggal 20 April 2017.

Dalam keterangannya di depan majelis hakim, Ali Mukartono Ketua Tim Jaksa Penuntut menyampaikan permohonan maaf karena belum siap membacakan tuntutan.

Kemudian, jaksa meminta waktu tambahan untuk menyiapkan tuntutan terhadap Gubernur DKI Jakarta nonaktif.

Selain alasan belum siap, jaksa juga menyampaikan adanya surat permintaan dari Irjen Mochamad Iriawan Kapolda Metro Jaya, supaya pembacaan tuntutan ditunda sampai sesudah Pilkada DKI.

Dwiarso Budi Santiarto Ketua Majelis Hakim tadi sempat mempertanyakan alasan ketidaksiapan jaksa. Tapi, majelis hakim akhirnya memutuskan menunda pembacaan tuntutan.

Seperti diketahui, Ahok diduga melakukan penodaan agama karena membawa-bawa Surat Al Maidah ayat 51 dan mengaitkan dengan Pilkada, waktu pidato di Kepulauan Seribu, 27 September 2016.

Dalam perkara ini, jaksa penuntut mendakwa Ahok dengan dua pasal alternatif.

Pertama, Pasal 156a huruf a KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Dan, Pasal 156 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara. (rid/rst)

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
34o
Kurs