Selasa, 26 November 2024
Terkait Aset Jalan Upa Jiwa.

Kejari Surabaya Mintai Keterangan Kasatpol PP Surabaya

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan

Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya Kembali mengundang pejabat SKPD Pemkot Surabaya berkaitan aset-aset yang diselidiki.

Hari ini, Senin (10/4/2017), Irvan Widianto Kepala Satpol PP Surabaya diundang untuk memberikan keterangan berkaitan aset Jalan Upa Jiwa.

Jalan Upa Jiwa sebagai aset Pemkot Surabaya kini dikuasai oleh PT Assa Land perusahaan pengembang Mal Marvel City.

Didik Farkhan, Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya mengatakan, Irvan diundang untuk memberikan keterangan masalah tugas pokok dan fungsinya.

“Pak Irvan hanya diminta untuk melengkapi informasi mengenai tupoksinya, berkaitan IMB dan Andal Lalin (Marvel City) saja,” kata Didik.

Irvan diperiksa sejak pukul 11.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB. Sebelum meninggalkan lokasi, Irvan tidak banyak berkomentar kepada wartawan.

Dia hanya mengatakan, sebagaimana keterangan yang disebut Didik, dirinya hanya dimintai keterangan soal Tupoksi Satpol PP Surabaya.

Didik Farkhan memastikan, penyelidikan ini masih akan berlangsung.

Sejauh ini, pihaknya sudah meminta keterangan beberapa orang pejabat Pemkot Surabaya.

Beberapa waktu lalu, Kejari sudah memeriksa Kepala Dinas Bangunan dan Tanah, Kepala Dinas PU Bina Marga dan Pematusan, serta Kabag Perlengkapan Pemkot Surabaya.

Kejari juga sudah memeriksa Kepala Dinas Perhubungan Surabaya, juga Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang.

Tidak hanya pejabat Pemkot Surabaya, Kejari juga memintai keterangan Kantor Pertanahan Surabaya.

Perlu diketahui, Pemkot Surabaya saat ini bisa dikatakan sudah kehilangan kewenangan atas Jalan Upa Jiwa.

Jalan itu sekarang berada di antara kompleks mal dan apartemen Marvel City.

Di Jalan itu, PT Assa Land membangun jembatan penghubung mal dengan apartemen serta membangun basement dua lantai di bawahnya.

Padahal, menurut Pemkot Surabaya, sesuai Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kota Surabaya, jalan itu seharusnya berfungsi untuk jalan umum.

PT Assa Land memang sempat meminta izin sewa jalan itu melalui surat pada September 2011 lalu tapi tidak ditolak Pemkot Surabaya.

Karena tetap dibangun oleh PT Assa Land, Pemkot membekukan Izin Mendirikan Bangunan dan Andal-lalin untuk bangunan Marvel City.

PT Assa Land justru menggugat pembekuan izin oleh Pemkot Surabaya pada 2016 lalu di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN).

Hasilnya, PT TUN meminta Pemkot Surabaya mencabut pembekuan IMB dan Andalalin bangunan Marvel City.

Selain itu, PT Assa Land juga menggugat Pemkot Surabaya di Pengadilan Negeri Surabaya atas kepemilikan Jalan Upa Jiwa.

Pemkot Surabaya mengklaim, gugatan itu hanya berdasarkan penguasaan fisik jalan itu oleh PT Assa Land, yang sudah berlangsung lama.(den/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Selasa, 26 November 2024
27o
Kurs