Sabtu, 23 November 2024

Sebagian Warga Abaikan Larangan Menambang Pasir di Sungai Brantas

Laporan oleh Dwi Yuli Handayani
Bagikan
Warga menggunakan alat berat menambang pasir secara ilegal di daerah aliran Sungai Brantas, Desa Kaliwungu, Tulungagung. Foto: Antara

Beberapa kelompok warga masih melakukan aktivitas menambang pasir di sepanjang aliran Sungai Brantas, Tulungagung, Jawa Timur, kendati telah dipasang papan larangan menambang pasir tanpa izin (IUP/IPR) oleh pemerintah.

aktivitas penambangan masih terjadi di beberapa titik lokasi yang selama ini menjadi area galian mereka.

Tak hanya menggunakan ponton-ponton yang dilengkapi mesin diesel penyedot pasir, beberapa penambang bahkan menggunakan alat berat jenis eksavator untuk mengeruk pasir-batu (sirtu) dari dasar sungai.

Hal itu sebagaimana terlihat di titik penggalian sirtu Sungai Brantas di Desa Kaliwungu, Kecamatan Ngunut.

“Itu sudah kerja (beraktivitas) menggunakan alat berat sejak sebulanan terakhir,” kata Yono, salah seorang warga Desa Kaliwungu memberi kesaksian, seperti dilansir Antara.

Eksavator diposisikan di tepi sungai, lalu lengan baketnya menjangkau ke arah tengah sungai dan mengeruk sirtu yang ada di dasar sungai Brantas.

Pasir yang berhasil digali lalu diangkat dan dimasukkan langsung ke dump truk yang sudah menunggu.

“Di sepanjang aliran Sungai Brantas ini, yang di area Desa Kaliwungu saja ada tiga sampai lima titik penggalian, dan semuanya ilegal (tidak berizin),” ujarnya.

Aktivitas penambangan juga terpantau masih terjadi di daerah aliran Sungai Brantas di Desa Minggirsari dan Ngujang, Kecamatan Ngantru.

Padahal di daerah ini petugas gabungan dari Perum Jasa Tirta (PJT), BBWS Brantas, Kepolisian, TNI dan Satpol PP Jatim telah memasang papan pengumuman berisi larangan menambang pasir dan semua jenis material batu, tanah dan pasir yang ada di kawasan DAS Brantas.

Dalam papan pengumuman juga sudah dijelaskan bahwa ancaman bagi yang melanggar Undang-undang nomor 4 Tahun 2009 pasal 158 junto PP nomor 23 Tahun 2019 pasal 2 (2d), bisa dipidana paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp10 miliar.

“Sosialisasi akan terus dilakukan secara bertahap. Kami berharap masyarakat memiliki kesadaran untuk tidak lagi menambang secara ilegal tanpa harus dilakukan penertiban,” ujar Hadi Witoyo Kepala Sub Disvisi I/3 Perum Jasa Tirta I Wonorejo.

Dan setelah memasang papan pengumuman larangan menambang pasir tanpa izin di wilayah Ngantru, hal serupa dijadwalkan juga akan dilakukan di wilayah Kecamatan Ngunut dan Rejotangan.

Tiga wilayah (kecamatan) yang dilalui aliran Sungai Brantas ini telah diidentifikasi sebagai daerah rawan penggalian pasir liar dalam jumlah masif.

Akibatnya, kata Hadi Witoyo, dasar Sungai Brantas yang membentang mulai Blitar hingga Tulungagung saat ini diidentifikasi mengalami penurunan antara 5-10 meter.

Kerusakan lingkungan tersebut konon sudah terjadi selama satu dasawarsa terakhir, selama kurun dua tahun terakhir akibat aktivitas penambangan pasir ilegal/liar yang berlangsung masif di wilayah tersebut.(ant/dwi/rst)

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
31o
Kurs