Sabtu, 23 November 2024

Polemik DPD, Kelemahan Sistem Uji Materil Mahkamah Agung

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan

Kisruh dan kontroversi sekitar pelantikan Ketua dan para Wakil Ketua DPD, Selasa, 4 April 2017 hingga hari ini belum mereda. Pertanyaannya, bagaimana mungkin Oesman Sapta Odang (OSO), Nono Sampono dan Darmayanti Lubis bisa dilantik sebagai Ketua dan Wakil-Wakil Ketua DPD dan pengucapan sumpahnya dibimbing langsung oleh Suwardi Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA), sementara MA sendiri sudah membatalkan Peraturan DPD No 1 Tahun 2017 tentang Peraturan Tata Tertib yang menjadi dasar pemilihan dan pelantikan itu?

Yusril Ihza Mahendra Pakar Hukum Tata Negara mengatakan, kekisruhan masalah Pimpinan DPD ini kalau dilihat dari sudut perundang-undangan sebenarnya disebabkah oleh mekanisme uji materil yang dilakukan oleh Mahkamah Agung.

Menurut UUD 1945, kata Yusril, Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan menguji Uundang-undang. Sementara untuk menguji peraturan perundang-undangan di bawah Undang-undang menjadi kewenangan Mahkamah Agung.

Mahkamah Konstitusi dalam menjalankan kewenangannya menguji Undang-undang terhadap UUD 45 bersikap tegas. Jika MK memutuskan norma Undang-undang, sebagian atau seluruhnya, bertentangan dengan UUD 45 maka putusan itu berlaku seketika yakni ketika palu sudah diketok oleh Ketua MK dalam sidang yang terbuka untuk umum. Putusan MK itu final dan mengikat, tidak seorangpun boleh membantahnya.

“Saya masih ingat ketika Mahfud MD Ketua MK mengetok palu menyatakan pasal di UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang masa jabatan Jaksa Agung bertentangan dengan UUD 45 kecuali dimaknai bahwa jabatannya adalah 5 tahun sama dengan masa bhakti kabinet, maka putusan itu detik itu juga berlaku dengan serta-merta,” ujar Yusril dalam pesan singkatnya kepada suarasurabaya.net, Sabtu (8/4/2017)

Beda dengan MK yang bersifat tegas dalam menjalankan kewenangannya menguji Undang-undang, kata Yusril, Mahkamah Agung menjalankan kewenangannya menguji peraturan perundan-undangan di bawah Undang-undang dengan cara yang lunak.

“Putusan MA yang membatalkan sebuah peraturan perundang-undangan tidaklah berlaku serta-merta, melainkan diperintahkan kepada lembaga atau instansi yang membuat peraturan itu untuk mencabutnya. Kalau lembaga itu tidak mencabutnya dalam waktu 90 hari, maka barulah peraturan yang dibatalkan MA dalam uji materil tidak berlaku dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat lagi. Ketentuan ini diatur dalam beberapa peraturan MA, dan terakhir dalam Peraturan MA Nomor 1 Tahun 2012 yang sampai sekarang masih berlaku,” kata dia.

Menurut dia, peraturan Uji Materil MA yang dibuatnya sendiri itu telah menempatkan MA tidak sejajar dengan MK dalam melaksanakan kewenangan uji materi yang sama-sama diberikan oleh UUD 45. MA secara sengaja membuat dirinya sendiri menjadi kurang berwibawa dalam melakukan uji materil sebagaimana MK.

“Saya sudah mengingatkan Hatta Ali Ketua MA, tidak lama setelah beliau diilantik bahwa akan kelemahan Peraturan MA tentang uji materil itu dan meminta beliau untuk segera memperbaikinya demi meningkatkan kewibawaan MA. Namun sampai hari ini, perbaikan belum juga dilakukan, kata Yusril.

Dia mengatakan, kelemahan Peraturan MA Nomor 1 Tahun 2012 itulah yang menjadi faktor utama penyebab kekisruhan di DPD. GKR Hemas dan Farouk Muhammad mengira, Putusan MK tanggal 29 Maret 2017 yang membatalkan Peraturan DPD Nomor 1 Tahun 2017 yang mengatur masa jabatan Pimpinan DPD hanya 2,5 tahun berlaku serta merta. Padahal peraturan itu masih tetap berlaku sebelum dicabut oleh Pimpinan DPD atau belum lewat waktu 90 hari sejak putusan dibacakan oleh MA.

Walaupun kisruh DPD ini membuat sebagian orang sesak napas dan geleng-geleng kepala menyaksikan kelucuan dan keganjilan di negara ini, namun peristiwa ini, kataYusril, mengandung hikmah yang besar. 

“Negara kita sekarang ini dipimpin oleh banyak pemimpin amatiran, bahkan pemimpin dagelan, sehingga membuat saya berpikir akan ke mana perjalanan bangsa dan negara kita ini ke depan? Indonesia dengan demokrasi model sekarang ini, nampaknya benar-benar berada di persimpangan jalan.(faz/ipg)

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
27o
Kurs