Sabtu, 23 November 2024

Dahlan Iskan Dituntut 6 Tahun Penjara atas Kasus PT PWU

Laporan oleh Zumrotul Abidin
Bagikan
Dahlan Iskan bersama Yusril Ihza Mahendra, kuasa hukumnya. Foto: Abidin suarasurabaya.net

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Dahlan Iskan dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp750 juta. JPU juga menuntut uang pengganti Rp8.3 miliar lebih, dibagi dua dengan PT Sempulur Adi Mandiri selaku pembeli aset PT Panca Wira Usaha di Kediri dan Tulungagung, masing-masing Rp4,1miliar.

Trimo Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Jatim mengatakan, tuntutan itu berdasarkan hasil pemeriksaan di persidangan, terbukti pada Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

“Kalau uang pengganti tidak dibayar maka Dahlan Iskan kena hukuman tambahan 3 tahun 6 bulan. Artinya apabila tidak dibayar selama satu bulan jika sudah ada ketetapan hukum tetap,” katanya, pada persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan pidana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Jumat (7/4/2017) siang.

Sementara Dahlan Iskan mantan Menteri BUMN mengatakan, tidak kaget atas tuntutan itu karena sudah diincar oleh kejaksaan dengan hukuman setinggi-tingginya. Dahlan mengatakan, masyarakat semua tahu kalau dirinya sudah diincar sejak lama.

Perlu diketahui, Dahlan Iskan didakwa jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur melakukan pelanggaran pidana korupsi pada penjualan aset PT PWU, BUMD Pemprov Jatim.

Penjualan aset itu dilakukan pada tahun 2003 semasa Dahlan jadi Dirut PT PWU. Menurut Jaksa, Dahlan didakwa melanggar Pasal 2 dan 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(din/iss/ipg)

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
33o
Kurs