Sabtu, 23 November 2024

7 Rektor dan Calon Rektor UIN Dipanggil KPK Sebagai Saksi

Laporan oleh Agustina Suminar
Bagikan
Anggota DPR RI 2014-2019 Romahurmuziy alias Rommy, tersangka kasus suap pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Agama RI Tahun 2018-2019. Foto: Antara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (17/6/2019) memanggil tujuh saksi dalam penyidikan kasus suap terkait seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama RI Tahun 2018-2019 dengan tersangka Rimahurmuziy alias Rommy.

Dari tujuh saksi itu terdapat rektor dan calon rektor dari beberapa Universitas Islam Negeri (UIN).

“KPK mulai melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah calon Rektor UIN sebagai saksi hari ini. Keterangan mereka dibutuhkan dalam perkara dengan tersangka RMY (Romahurmuziy),” kata Febri Diansyah Juru Bicara KPK di Jakarta, Senin (17/6/2019).

Tujuh saksi yang dipanggil tersebut yakni Warul Walidin Rektor UIN Ar-Raniry Banda Aceh, Rektor Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Masdar Hilmy periode 2018-2022 serta dua calon rektornya Muzakki dan Ali Mudlofir.

Selanjutnya, Syarif, Wajidi Sayadi, dan Hermansyah kandidat Rektor IAIN Pontianak masa jabatan periode 2018-2022.

“Dibutuhkan keterangan sebagai saksi untuk menjelaskan proses seleksi Rektor UIN yang pernah dijalankan,” ucap Febri dilansir Antara.

KPK telah menetapkan tiga tersangka terkait suap seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama RI Tahun 2018-2019. Diduga sebagai penerima, yakni Rommy.

Sedangkan diduga sebagai pemberi, yaitu Muhammad Muafaq Wirahadi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik dan Haris Hasanuddin Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur.

Untuk Muafaq dan Haris saat ini sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Sidang perdana terhadap keduanya telah digelar pada Rabu (29/5/2019).(ant/tin/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
31o
Kurs