Selasa, 21 Januari 2025

KPK Periksa Empat Saksi Suap PT PAL

Laporan oleh Dwi Yuli Handayani
Bagikan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan memeriksa empat saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap terhadap penyelenggara negara di PT PAL terkait pembayaran “fee agency” dalam penjualan Kapal SSV dari PT PAL ke Pemerintah Filipina.

“Empat orang itu diperiksa sebagai saksi untuk empat tersangka yang berbeda,” kata Febri Diansyah Juru Bicara KPK di Jakarta, Jumat (7/4/2017) seperti dilansir Antara.

Pertama, Agus Nugroho Direkur Utama PT Pirusa diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Arief Cahyana (AC).

Selanjutnya kedua, Saeful Anwar Direktur Keuangan dan Teknologi PT PAL diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Agus Nugroho (AN).

Kemudian ketiga, M Firmansyah Arifin Direktur PT PAL diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Saiful Anwar (SAR).

Terakhir, Arif Cahyana General Manager Treasury PT PAL diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Muhammad Firmansyah Arifin (MFA).

KPK sudah menetapkan empat orang tersangka, tiga orang tersangka penerima suap adalah direksi PT PAL yaitu Muhammad Firmansyah Arifin Direktur Utama (Dirut) PT PAL, Arief Cahyana GM Treasury PT PAL dan Saiful Anwar Direktur Keuangan PT PAL sedangkan tersangka pemberi suap adalah Agus Nugroho dari Ashanti Sales Inc.

Firmansyah, Arief dan Saiful diduga menerima “cash back” senilai total 1,087 juta dolar AS atau sekitar Rp14,476 miliar terkait penjualan dua Strategic Sealift Vessel (SSV) kepada pemerintah Filipina.

“Cash back” itu merupakan 1,25 persen dari nilai penjualan kapal sejumlah 86,96 juta dolar AS atau Rp1,15 triliun.

“OTT ini merupakan OTT pertama yang dilakukan terkait industri perkapalan. KPK sangat prihatin karena industri perkapalan yang menjadi kebanggaan nasional dicederai oleh perilaku oknum pejabat PT PAL padahal pemesanan produk tersebut merupakan suatu kepercayaan karena Indonesia telah mampu merancang atau membangun kapal berkualitas,” kata Basaria Panjaitan Wakil Ketua KPK dalam konferensi pers.

Terhadap Firmansyah, Arif dan Saiful disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan terhadap Agus disangkakan melanggar pasal pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (ant/dwi)

Potret NetterSelengkapnya

Awan Lentikulari di Penanggungan Mojokerto

Evakuasi Babi yang Berada di Tol Waru

Pohon Tumbang di Jalan Khairil Anwar

Mobil Tabrak Dumptruk di Tol Kejapanan-Sidoarjo pada Senin Pagi

Surabaya
Selasa, 21 Januari 2025
29o
Kurs