Sri Mulyani Menteri Keuangan mengatakan, pemerintah memastikan implementasi revisi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 32 Tahun 2016 yg berlakui sejak 1 April 2017 sebagai upaya menciptakan persaingan usaha yang sehat.
Pertemuannya dengan Jokowi Presiden, Kamis (6/4/2017) di Istana Negara juga membahas secara rinci mengenai taksi online, yang mana terdapat 11 poin baru harus dipatuhi oleh para pelaku taksi online.
“Yang paling penting signalnya adalah pemerintah akan membuat level playing field. Jadi kalaupun antara bisnis yang online dan konvensional dia harus treatment mengenai perpajakan juga sama,” kata Menkeu.
Sedangkan tujuan implementasi revisi Permenhub juga agar persaingan usaha antara taksi online dan taksi konvesional dapat berjalan dengan sehat.
Jangan sampai ada perusahaan dengan bisnis tertentu dia tidak diuntungkan atau dirugikan karena policy-nya tidak diperlakukan sama.
Menurut menteri keuangan negara, 11 poin aturan taksi online memang menjadi inti dari revisi Permenhub PM 32/2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek.
Berikut penjelasan 11 poin revisi PM 32 Tahun 2016 :
1. Jenis Angkutan Sewa
Kendaraan Bermotor Umum yang memiliki Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) warna hitam hanya kendaraan angkutan sewa, Nomenklatur angkutan sewa khusus untuk mengakomodir pelayanan angkutan taksi online.
2. Kapasitas silinder mesin kendaraan
Angkutan Sewa Umum minimal 1.300 cc, Angkutan Sewa Khusus minimal 1.000 cc.
3. Batas Tarif Angkutan Sewa Khusus
Tarif angkutan tertera pada aplikasi berbasis teknologi informasi, Penentuan tarif berdasarkan tarif batas atas/bawah, Penetapan tarif diserahkan sepenuhnya kepada Gubernur sesuai domisili perusahaan dan Kepala BPTJ untuk wilayah JABODETABEK.
4. Kuota jumlah angkutan sewa khusus
Penetapan kebutuhan jumlah kendaraan dilakukan oleh Gubernur sesuai domisili perusahaan dan Kepala BPTJ untuk wilayah JABODETABEK.
5. Kewajiban STNK Berbadan Hukum
Jika sebelumnya ketentuan STNK atas nama perusahaan, direvisi menjadi STNK atas nama badan hukum. Selanjutnya STNK yang masih atas nama perorangan masih tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya.
6. Pengujian Berkala (KIR)
Tanda uji berkala kendaraan bermotor (KIR) pertama semula dilakukan dengan cara pengetokan, disesuaikan menjadi dengan pemberian plat yang di embose, Kendaraan bermotor yang paling lama 6 Bulan sejak dikeluarkannya STNK tidak perlu di uji KIR, dapat dengan melampirkan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT).
7. Pool
Persyaratan iain penyelenggaraan angkutan umum semula harus memiliki pool disesuaikan menjadi memiliki/menguasai tempat penyimpanan kendaraan, harus mampu menampung jumlah kendaraan yang dimiliki.
8. Bengkel
Dapat menyediakan fasilitas pemeliharaan kendaraan (bengkel) atau Kerjasama dengan pihak lain.
9. Pajak
Substansi untuk kepentingan perpajakan pada penyelenggaraan angkutan umum taksi online dikenakan terhadap perusahaan aplikasi sesuai usul dari Ditjen Pajak.
10. Akses Dashboard
Pokok bahasan Akses Dashboard merupakan ketentuan baru yang ditambahkan dalam revisi peraturan ini. Wajib memberikan akses digital dashboard kepada Dirjen Hubdat dan Pemberi izin penyelenggaraan angkutan umum, untuk kepentingan pengawasan operasional taksi online.
11. Sanksi
Pemberian sanksi dikenakan baik ke perusahaan angkutan umum maupun perusahaan aplikasi, sanksi atas pelanggaraan perusahaan aplikasi diberikan oleh Menteri Kominfo dengan melakukan pemutusan akses (pemblokiran) sementara terhadap aplikasi sampai dengan dilakukan perbaikan.(jos/dwi/rst)