Selasa, 26 November 2024

Aksi Ribuan Driver Online di Surabaya, Batal

Laporan oleh Zumrotul Abidin
Bagikan
Kombes Pol M. Iqbal Kapolrestabes Surabaya pertemuan tertutup dengan DPD Asosiasi Driver Online (ADO) Jatim di ruang M Yasin Mapolrestabes Surabaya, Rabu (5/4/2017) petang. Foto: Abidin suarasurabaya.net

Kombes Pol M. Iqbal Kapolrestabes Surabaya memastikan aksi damai ribuan driver online di kota Surabaya batal digelar Kamis (6/4/2017) besok.

Hal ini disampaikan Iqbal usai menggelar pertemuan tertutup dengan DPD Asosiasi Driver Online (ADO) Jatim di ruang M Yasin Mapolrestabes Surabaya, Rabu (5/4/2017) petang.

Iqbal mengatakan, para sopir driver online akan diberi kesempatan bertemu Soekarwo Gubernur Jatim di kantor Gubernur Pada Senin 10 April nanti.

“Masyarakat Surabaya tidak usah resah. Temen-temen dari taksi online memahami bahwa kepentingan keamanan paling utama. Alhamdulillah Pakde Karwo menyiapkan ruang dan waktu bagi mereka pada Senin (10/4/2017) malam di Grahadi untuk mendengar keluhan para driver online,” ujarnya di Mapolrestabes Surabaya.

Iqbal mengatakan, akan menjamin keamanan masyarakat kota Surabaya terutama di ruang publik. Tidak ada satupun kelompok masyarakat yang boleh menegakkan aturan sendiri di Negera hukum ini.

“Kami akan tegakkan hukum bagi orang yang senang dengan penegakan hukum jalanan di kota Surabaya,” katanya.

Sementara, Amir Maksum Sekjend DPD Asosiasi Driver Online Jatim mengatakan, sangat berterima kasih telah dimediasi oleh Kapolrestabes Surabaya untuk dikomunikasikan dengan Gubernur Jatim.

“Kami para driver online akan menyampaikan aspirasi soal keberatan kami terhadap rancangan peraturan gubernur (Pergub), diantaranya di poin kuota terkait taksi online di Jatim yang dibatasi 4.445,” katanya.

Dia juga memastikan kepada masyarakat kota Surabaya dan sekitarnya agar tidak perlu khawatir dalam beraktifitas besok. Dia menjamin sebanyak 5000 driver online tetap beroperasi seperti biasa.

Sekadar diketahui, dengan keluarnya revisi PM nomor 32 dan pergub, maka taksi online nantinya masuk kategori angkutan umum yang harus tunduk pada aturan yang berlaku.

Pemprov Jatim telah menyusun draf Pergub yang akan mengatur enam hal :

Mengenai Tarif
1. Tarif akan ditentukan batas bawah (sudah termasuk potongan atau diskon)
2. Tarif batas atas diserahkan pada mekanisme pasar
3. Tarif batas bawah diusulkan Rp3.450 perkilometer

Tentang STNK
1. STNK kendaraan masih diperkenankan atas nama pribadi, namun harus tetap menjadi badan usaha.

Penyelenggara angkutan
1. Pemesanan hanya melalui aplikasi dan tidak menaikkan langsung penumpang di jalan tanpa aplikasi.
2. Pemilik kendaraan dapat bergabung pada perusahaan penyelenggara angkutan umum
3. Tidak menaikkan penumpang di terminal, stasiun, pelabuhan, bandara dan rumah sakit
4. Kendaraan beroperasi di kawasan perkotaan sesuai domisili TNBK kendaraan
5. Kendaraan didaftarkan sesuai domisili perusahaan
6. Hanya menggunakan 1 perusahaan angkutan umum dan 1 penyedia aplikasi
7. Pengemudi dan kendaraan harus sesuai dengan perusahaan angkutan umum dan penyedia aplikasi
8. Usia maksimal kendaraan 10 tahun
9. Pemberian sanksi dikenakan pada pemilik atau pengemudi, perusahaan angkutan umum, maupun penyedia aplikasi tergantung jenis pelanggaran

Kepengusahaan
1. Cabang perusahaan penyelenggara wajib menanggapi pengaduan masyarakat
2. Melaporkan kegiatan usaha setiap bulan kepada Kepala Dinas Perhubungan

Penyedia Aplikasi
1. Penyedia aplikasi harus mendapat persetujuan dari Gubernur
2. Penyedia aplikasi minimal wajib mebuka kantor cabang di Ibukota Provinsi
3. Akses aplikasi diberikan kepada kendaraan yang sudah berizin
4. Penyedia aplikasi wajib meblokir kendaraan yang melanggar

Kuota
1. Kuota angkutan umum berbasis online se Jawa Timur dibatasi paling banyak 4.445 unit kendaraan. (bid/dwi/rst)

Surabaya
Selasa, 26 November 2024
32o
Kurs