Tim Penyelidik Aset Pemkot Surabaya di Kejaksaan Negeri Surabaya (Kejari) telah meminta keterangan beberapa orang saksi berkaitan aset Pemkot Surabaya yakni Jalan Upa Jiwa dan Waduk Wiyung yang diduga beraroma korupsi.
Didik Farkhan Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya mengatakan, sejak dibentuk 29 Maret 2017 lalu, hingga hari ini, Rabu (5/4/2017) sudah ada enam orang saksi yang telah dimintai keterangan.
“Hari ini kami memintai keterangan Dishub dan Dinas Cipta Karya. Sebelumnya kami sudah memeriksa Dinas Tanah dan BPN,” ujarnya dihubungi melalui telepon, hari ini.
Didik mengaku sedang berada di Jakarta karena menghadiri rapat dengan Kejaksaan Agung. Namun dia tidak menyebutkan, apakah rapat itu berkaitan dengan aset ini atau mengenai soal lainnya.
“Ini masih akan berlanjut. Kami masih dalam tahap merunut sejarahnya, kenapa aset-aset ini bisa lepas atau terancam lepas. Masih banyak saksi yang perlu kami mintai keterangan,” katanya.
Sebelumnya, berapa saksi yang telah dimintai keterangan berkaitan dua aset itu antara lain Kepala Dinas Tanah dan Bangunan serta beberapa staf Bagian Perlengkapan Pemkot Surabaya.
Hari ini, Kejari memeriksa Irvan Wahyu Drajat Kepala Dinas Perhubungan serta Ery Cahyadi Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Surabaya.(den/rst)