Sabtu, 23 November 2024

Tunggu MA Datang, Paripurna DPD Membuat Perubahan Aturan

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Oesman Sapta Odang (OSO) sesaat setelah terpilih sebagai Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI). Foto: Faiz suarasurabaya.net

Rapat paripurna DPD RI, Selasa (4/4/2017) pukul 14.00 WIB, berencana melantik pimpinan DPD yang baru, tapi Mahkamah Agung (MA) belum juga datang sampai sekitar pukul 16.00 WIB. Bahkan rapat beberapa kali di skors, hingga akhirnya diputuskan membuat aturan seperti yang diputuskan MA.

Sebelumnya, dalam rapat paripurna Senin malam (3/4/2017), Farouk Muhammad Wakil Ketua DPD periode 2014-2019 meletakkan jabatannya. Sedangkan GKR Hemas Wakil Ketua DPD lainnya mendapat mosi tidak percaya yang ditandatangani 60 anggota DPD. Sedangkan Mohammad Saleh ketua DPD sedang sakit sehingga tidak hadir. Ketiganya sendiri masa jabatannya sudah berakhir per 3 Apri 2017 sesuai dengan Peraturan DPD Nomor 1/2017.

Akhirnya, pimpinan sidang diambil alih dan dipimpin oleh pimpinan sementara yaitu AM Fatwa dan Riri Damayanti.

Hari ini, sidang paripurna membuat aturan sesuai keputusan MA yang mengatur masa jabatan pimpinan DPD adalah 5 tahun. Setelah disepakati paripurna dan membuat aturan baru yaitu Peraturan DPD Nomor 3/2017, maka pemilihan pimpinan DPD kembali diulang. Dan terpilih Oesman Sapta sebagai ketua, Nono Sampono wakil ketua 1 dan Darmayanti Lubis wakil ketua 2.

AM Fatwa mengatakan, dengan dibuatnya peraturan baru sesuai keputusan MA, dan pimpinan DPD yang baru sudah terpilih, maka tinggal menunggu pelantikannya.

“Kita sudah mematuhi keputusan MA, dan kita juga telah mempunyai pimpinan DPD, maka kita tinggal menunggu pelantikan saja,” kata Fatwa dalam sidang paripurna, Selasa (4/4/2017).

Sidangpun kembali di skors, dan akan dibuka lagi untuk pelantikan pimpinan DPD RI pukul 19.00 WIB.(faz/iss)

Bagikan
Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
31o
Kurs