Pimpinan Badan Anggaran (Banggar) DPR periode 2009-2014, disebut menerima uang pecahan Dollar Amerika Serikat, dari proyek pengadaan KTP Elektronik.
Pernyataan itu disampaikan Muhammad Nazaruddin mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, dalam kesaksiannya di sidang lanjutan kasus dugaan korupsi KTP Elektronik, hari ini di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
Menurut Nazar, Melchias Markus Mekeng yang waktu itu Ketua Banggar mendapat 1,4 juta Dollar AS. Dia mengaku menyaksikan sendiri waktu Mekeng menerima 400 ribu Dollar AS. Sedangkan 1 juta Dollar AS sisanya diserahkan Andi Narogong.
“Waktu itu ada beberapa kali penyerahan uang kepada Pak Mekeng. Yang 400 ribu Dollar AS di berikan di ruangan Ibu Mustokoweni, saya melihat dengan mata kepala sendiri,” ujar Nazaruddin di Ruang Sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (3/4/2017).
Sementara itu, tiga orang Wakil Ketua Banggar, yaitu Tamsil Linrung, Mirwan Amir dan Olly Dondokambey, kata Nazaruddin, masing-masing menerima 1,2 juta Dollar AS.
“Setiap habis menyerahkan uang, Andi Narogong selalu lapor ke Mas Anas (Urbaningrum) Ketua Fraksi Demokrat, dan saya selalu mengetahui karena saya kan waktu itu Bendahara Umum Partai Demokrat,” kata Nazar.
Sebelumnya, Nazaruddin yang berstatus terpidana kasus pencucian uang dan korupsi proyek Wisma Atlet, memaparkan adanya pembagian uang ke sejumlah anggota DPR.
Dia menyebut, Pimpinan Komisi II mendapat sekitar 500 ribu Dollar AS, dan anggota Komisi II masing-masing dapat 10 ribu Dollar AS.
Seperti diketahui, proyek pengadaan KTP Elektronik disepakati Pemerintah dan DPR dengan kontrak tahun jamak, dari 2011 sampai 2013, senilai Rp5,9 triliun.
Dalam pelaksanaannya, disinyalir ada penyimpangan yang merugikan keuangan negara sekitar Rp2,3 triliun. (rid/iss/ipg)