Sabtu, 23 November 2024

Jokowi Presiden Serahkan Proses Perekrutan Calon Pimpinan KPK kepada Panitia Seleksi

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK periode 2019-2023 memberikan keterangan pers usai bertemu Joko Widodo Presiden, Senin (17/6/2019), di Istana Kepresidenan Jakarta. Foto: Farid suarasurabaya.net

Panitia Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masa jabatan 2019-2023, hari ini, Senin (17/6/2019), mulai membuka pendaftaran.

Dalam proses seleksi, Pansel yang dipimpin Yenti Garnasih akan menelusuri rekam jejak setiap calon Pimpinan Komisi Antirasuah, dengan melibatkan sejumlah institusi penegak hukum.

Antara lain, Polri, Kejaksaan, KPK, Badan Intelijen Negara (BIN), dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Kemudian, untuk periode kepemimpinan KPK mendatang, Pansel juga punya terobosan dengan melibatkan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), dan Badan Narkotika Nasional (BNN).

Usai bertemu dan berdiskusi dengan Joko Widodo Presiden, siang hari ini di Istana Merdeka, Yenti Garnasih Ketua Pansel mengatakan, tujuan Pansel melibatkan BNPT untuk mengantisipasi masuknya calon Komisioner KPK yang terpapar faham radikal.

Sedangkan pelibatan BNN, menurut Yenti, bukan sekadar untuk mencegah lolosnya pengguna narkoba sebagai calon Pimpinan KPK. Tapi lebih jauh lagi, untuk menelusuri catatan ada tidaknya calon yang terkait sindikat perdagangan narkotika.

Menanggapi rencana Pansel melibatkan BNN dan BNPT, Yenti menyebut Presiden menyerahkan sepenuhnya kepada Pansel, selama itu sesuai aturan hukum yang berlaku dan memang kebutuhan yang mendesak.

“Pansel sudah sampaikan kepada Presiden terkait penambahan tracking, yang standar adalah Polisi, Jaksa, KPK, PPATK dan BIN. Sekarang, kami tambahkan BNPT dan BNN. Presiden sesuai komitmennya menyerahkan kepada pansel, sepanjang itu mengikuti aturan-aturan yang ada, kebutuhan yang memang mendesak, dan sesuai keadaan di Indonesia,” ujarnya di Komplek Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (17/6/2019).

Sekadar informasi, Panitia Seleksi yang ditetapkan Presiden pada tanggal 17 Mei 2019, resmi membuka pendaftaran calon Pimpinan KPK periode 2019-2023, mulai hari ini sampai tanggal 4 Juli 2019.

Pansel yang terdiri dari unsur pemerintah, akademisi dan masyarakat tersebut, dibentuk menjelang berakhirnya masa jabatan Agus Rahardjo dkk sebagai Pimpinan KPK, per tanggal 21 Desember 2019.

Pansel calon Pimpinan KPK itu bertugas menyeleksi dan mengusulkan nama-nama calon kepada Presiden.

Di sisi lain, Pansel calon Pimpinan KPK juga bertanggung jawab menjamin transparansi proses seleksi, serta menghasilkan calon berkualitas dan punya integritas dalam hal pemberantasan korupsi. (rid/tin/dwi)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
34o
Kurs